Kantorberita.co – Sidang lanjutan kasus Robot Traiding Fin888, sedikit ada perdebatan, enam saksi korban kompak meminta Majelis Hakim pimpinan Yulia Effendi SH.MHum yang didampingi Hakim Anggota Budiarto SH dan Hakim Slamet Widodo, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan SH dan Melda Siagian SH untuk menghadirkan Cahyadi Raharja ke persidangan sebagai saksi.di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (1/8).
Permintaan para saksi korban masing-masing yaitu: Patria Afandi, Rosa Media, Marta Flora Paulina, Ahmad Amirudin, Carolina, Meirawati dan saksi penasihat hukum korban, Robot Trading FIN 888, karena kedua terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra menyebutkan penanggung jawab uang yang diinvestasikan mereka salah satunya saksi Cahyadi Raharja.
Para saksi mengatakan, mereka mengirimkan uang ke rekening sejumlah perusahaan di antaranya PT Rajawali Bintang Mandiri yang disebutkan milik saksi Cahyadi Raharja, karena itu para saksi korban meminta Cahyadi, Samwok dan MC alias Marno agar dihadirkan ke persidangan.
Saksi-saksi mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra aktif menjaring nasabah, termasuk terhadap mereka. Kedua terdakwa menawarkan investasi di Robot Trading FIN 888 dan dijanjikan sangat terjamin intestasinya tersebut.
Selain banyak pengusaha yang masuk konglomerat, investasinya terjamin dan aman berkat dimasukan lagi ke bank serta jamin asuransi.
“Dalam investasi tersebut keuntungannya tidak besar hanya enam sampai tujuh persen saja Yang Mulia sebulan. Tetapi karena dijanjikan aman dan berasuransi, ya kita menjadi tertarik. Lagi pula hampir tidak ada kegiatan pekerjaan saat pandemi Covid-19,” tutur saksi.
Tidak tahunya janji aman investsi dari terdakwa tersebut hanya janji-janji kosong belaka. Tiba-tiba Robot Trading FIN 888 tutup 29 Desember 2021.
Setelah satu persatu Majelis Hakim menanyakan saksi-saksi yang hadir, pihak pengacara terdakwa menanyakan keabsahan dokumen (apostile) namun dijawab saksi Octavianus bahwa semua itu sudah menurut aturan yang berlaku sesuai fakta yang ada.
Selanjutnya saksi advokat Oktavianus Setiawan mengungkapkan, sudah ada yang meninggal dan sakit-sakitan stres akibat Robot Traiding FIN 888. Korbannya diperkirakan ribuan orang di seluruh Indonesia. Kliennya sendiri korban Robot Trading FIN 888 tidak kurang dari 450 orang dengan kerugian Rp 165 miliar dan keseluruhan korban menderita kerugian sedikitnya Rp 1 triliun. Ironisnya lagi, katanya, hanya senilai Rp 1 miliar yang dapat disita penyidik.
Oktavianus Setiawan juga mengungkapkan bahwa Robot Trading FIN 888 berpusat di Singapura. Dia memperkirakan uang mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang diinvestasikan tidak ditraidingkan atau disetorkan ke kantor pusat di Singapura.
Menanggapi atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak seluruhnya benar keterangan para saksi. Terdakwa juga mengatakan ketidakbenaran tersebut akan disampaikan di pledoi. (Butet)