Korban Shannon Banyak Lapor Polisi
JPU Tetap Pada Tuntutannya
Kantorberita.co – JAKARTA. Wanita yang satu ini cukup lihai melakukan tindak pidana penggelapan hingga merugikan korbannya. Wanita ini Terdakwa Shannon Christina Lumenta sudah dituntut 3 tahun penjara olehJaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Sultan, dan JPU tetap pada tuntutannya yang disampaikan pada majelis hakim, menanggapi nota Pembelaan dan replik terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukumnya, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (14/1).
Pada persidangan dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Ibrahim Palino, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal tentang Penggelapan sedangkan nota Pembelaan ( replik) terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukumnya yang menyatakan dan memohon Majelis Hakim agar Terdakwa Shannon Christina Lumenta yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum untuk membebaskan terdakwa bahwa bisnis jual beli Jam Tangan mewah Terdakwa dengan Sienny Kurniawan adalah perjanjian dan sudah ada kesepakatan.
Menanggapi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, JPU menyatakan, bahwa proses peradilan pidana dalam hal tidak mengakui atau memberikan keterangan yang membebani diri sendiri merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, yang dikenal sebagai prinsip non-self-incrimination. Prinsip ini menyatakan bahwa terdakwa tidak diwajibkan untuk mengungkapkan atau mengakui perbuatan yang dapat memberatkan dirinya, baik dalam berkas perkara maupun di persidangan. Sesuai dengan Pasal 52 KUHAP dan Pasal 189 Ayat (3) KUHAP.
Seperti yang diterangkan JPU, berawal Terdakwa Shannon Christina Lumenta berkenalan dengan saksii Morientes dan saksi Sienny Kurniawan sekitar tanggal 25 Desember tahun 2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan, Jakarta. Saat itu Shannon memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahunnya harga jualnya selalu naik, apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan karena percaya dengan perkataan Terdakwa Shannon sehingga Saksi Morientes menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta Rupiah).
Namun beberapa hari kemudian Terdakwa Shannon mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan dan Terdakwa Shannon pun mengembalikan uang milik Saksi Morientes kembali sesuai nominalnya dan membuat Morientes percaya dengan Terdakwa Shannon.
Pada akhir bulan September 2022 saat Saksi Morientes dan Saksi Sienny Kurniawan sedang berada dirumahnya tiba-tiba Terdakwa Shanno menghubungi Saksi Morientes dan menawarkan kembali jam tangan Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- (dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400.000,- (dua miliar serratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Saksi Morientes sebesar Rp 9.474.200.000,- (Sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah).
Selanjutnya Terdakwa Shannon juga menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu dari Terdakwa) yang menyatakan bahwa Mijke pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importer jam tangan merk Richard Mille, sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya, dan Terdakwa Shannon juga mengatakan apabila berminat untuk memesan lewat Terdakwa Shannon maka Saks Morientes bisa langsung mengirimkan uangnya ke rekening Mijke Mandas karena memiliki kuota khusus di butik Plaza Indonesia milik PT Royal Mandiri Internusa selaku importir jam tangan Richard Mille untuk melakukan pemesanan jam tersebut.
Lalu Saksi Morientes Transfer dari Bank BCAnya ke rekening Mijke dua kali yaitu tanggal 15 Desember 2022 Rp 500.000.000,- dan Rp 500.000.000, lalu transaksi secara setor tunai, berdasarkan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 24/10/2022, rekening penerima Mijke nominal Rp 500.000.000,-, dan nama penyetor Ponco Setiaji
transfer menggunakan rekening pihak Money Changer Gunung Batu Valas yang berlokasi di Taman Grisenda Puri Grisenda Blok F 3 No. 7 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara, yaitu saksi Morientes juga menukar valuta asing ke Money Changer Gunung Batu Valas, ditransfer ke rekening Bank BCA 0055005678 sejumlah Rp 2.123.800.000,- (dua miliar serratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah).
Setelah uang dikirim ternyata Terdakwa Shannon hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- (dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan pada Saksi Morietes ataupun Saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan. Perbuatan Terdakwa Shannon tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Selain itu, informas terbaru yang terungkap, bahwa perkara sidang Penggelapan dengan terdakwa Shannon Christina Lumenta, ternyata masih banyak korban yang tertipu dan melaporkan atas perbuatan terdakwa sebagaimana didalam laporan polisi No. LP/B/7463/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Desember 2023 dan LP No. LP/B/7070/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2023. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Dr. H. Onggowijaya SH MH kepada Media, (14/01/2025). Butet