Kantorberita.co – JAKARTA. Kejaksaan Negeri ( Kejari), Jakarta Utara, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi periode 2022-2024, pada Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, Kamis, (2/5).
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial 1.TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023. Tersangka 2. MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri. Tersangka 3. IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kasi Intelijenya, Frans Fismy SH,MH, dalam siaran persnya menerangkan bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersial, meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV.Citra Mandiri yang diwakili oleh Tersangka MH selaku Direktur Utama ( Dirut) CV Citra Mandiri, dan Tersangka IM selaku Direktur CV.Citra Mandiri.
Dimana penjualan komoditas komersial yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV.Citra Mandiri ditengarai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penjualan komoditas Komersial.
Selain itu, transaksi juga dilakukan dengan sistem tunda pembayaran tidak disertai dengan jaminan dan tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.
Adapun penjualan komoditas dilakukan sejak bulan September 2022 sampai bulan Desember 2022, dengan total transaksi terjadi delapan puluh enam transaksi dengan nilai mencapai Rp 22.910 miliar rupiah. Sedangkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 7.459, miliar rupiah. Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Sekarang Tersangka TMF dan IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.,” terang Kasi Intel Frans.
Sedangkan terhadap Tersangka MH yang belum hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan 2/5/2024, hari ini, akan melakukan pemanggilan ul
ang terhadap Tersangka MH. Butet