Kantorberita.net –Jakarta. KPK telah mengawasi potensi korupsi bansos Corona semanjak awal pandemi. KPK pun telah melakukan pemetaan daerah yang dianggap rawan.
Ketua KPK Firli mengatakan KPK telah mengawasi potensi korupsi bansos Corona semanjak awal pandemi. KPK pun telah melakukan pemetaan daerah yang dianggap rawan.
“Sejak awal KPK setelah pandemi COVID-19 itu melanda seluruh dunia dan melanda Indonesia tentu pemerintah sangat concern untuk penyelamatan manusia. Makanya berbagai program dalam rangka penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah. KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah atau titik rawan akan terjadi korupsi, salah satunya adalah terkait pelaksanaan perlindung sosial dalam hal ini adalah pemberian bantuan sosial. Karenanya KPK sudah mendeteksi dari awal,” ujar Firli.
Pengawasan KPK itu akhirnya menjerat lingkungan Kemensos. KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana di bansos Corona.
“Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkat bantuan sosial. Di mana ada dugaan penyelenggara negara telah menerima hadiah yang dari pekerjaan bantuan sosial tersebut,” tutur dia.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berpotensi terancam hukuman mati usai kedapatan terlibat dalam skandal dugaan korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang berhasil dibongkar oleh pihak KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggi (6/12) dini hari.
Hal itu dengan tegas sempat dilontarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan bakal memberikan atau menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka yang berani melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.
“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” tegas Firli pada Rabu, 29 April 2020 lalu ketika menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Peringatan itu juga disampaikan Firli bukan hanya sekali. Pada Selasa (15/9) lalu dihadapan awak media dia juga menegaskan hal yang sama terkait sanksi korupsi bansos Covid-19.
“Dimasa pandemi Covid-19 dengan lonjakan kasus positif yang begitu tinggi, kok tega menyimpangkan dan mengkorupsi dana bansos dimasa pandemi ini. Sekali lagi saya ingatkan penyelenggara negara, pemerintah, khususnya kepala daerah jangan korupsi dana bansos,” ucapnya.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman mati bagi koruptor itu sendiri, kata Filri sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menjelaskan hukuman mati bagi yang sengaja memperkaya diri atau orang lain melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Ya di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantornya saat menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka skandal Bansos Covid-19 pada Minggu (6/12) dini hari.
Terkuaknya skandal dugaan korupsi Bansos Covid-19 ini juga telah membuat geram masyarakat Indonesia pada umumnya. Pasalnya ditengah kondisi sulit karena Pandemi Covid-19 dan ancaman integritas sosial, masih ada pejabat yang berani melakukan korupsi bansos.
KPK pada Minggu (6/12) hari ini telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam skandal korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 bersama 5 orang lainnya melalui OTT antara lain, melalui Operasi Tangkap Tangan terhadap Direktur PT Tiga Pilar Argo Wan Guntra, Matheus, Ardian, Harry dan Sanjaya dari pihak swasta. Dalam operasi senyap itu KPK juga mengamankan Sekretaris Kementerian Sosial Shelvy N.
Firli mengatakan, ada kesepakatan sebesar Rp 10 ribu paket bansos yang diduga telah diterima oleh menteri sosial Juliari pada pelaksanaan paket bansos periode pertama dengan nilai fee sebesar Rp 12 miliar dan diberikan secara tunai oleh Matheus melalui Adi dengan nilai Rp 8,2 miliar. Dan fee paket bansos periode kedua pada Oktober-Desember 2020 sebesar Rp 8,8 miliar.
Uang fee paket bansos itu kemudian, kata Firli dikelola oleh Eko dan Shelvy. Dua orang yang selama ini dipercaya oleh Juliari mengelola uang dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Juliari yang notabene merupakan politisi dari PDIP.
Disebutkan, Juliari saat ini terancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***