KPU Revisi PKPU soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan

Kantorberita.co – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dengan catatan.

KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanyalah perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

“Lembaga pendidikan atau tempat pendidikan yang akan kita atur itu yang di situ peserta didiknya adalah masuk kategori pemilih, yang paling memungkinkan kan yang di perguruan tinggi,” kata Hasyim
Asy’ari kepada awak media.

Hasyim menuturkan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

“Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) kan masih sebagian di bawah 17 (tahun), sebagian sudah 17 ke atas,” kata dia.

Namun, Hasyim menyebut revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih dalam penyusunan. Nantinya, PKPU ini juga akan dikonsultasikan dahulu dengan Komisi II DPR.

“Masih kita draf di internal KPU. Ya akan kita bahas, kan dibahas dulu dengan berbagai pihak,” ujar Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *