Kantorberita.co JAKARTA. Pengajuan banding Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum BUSRO SAPAWI, SH & ASSOCIATIES, selaku kuasa hukum Rahayu Harniwati dan Jasmin berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang objektif terhadap MEMORY BANDING atas Putusan No. 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr.
Kuasa Hukum Busro dan Syahrizal mengatakan kepada media Selasa (14/3/2023) di jakarta. Dimana Rahayu Harniwati dan Jasmin yang beralamat di Jl. Swasembada Barat V No.8 RT.011/ RW.09 kebun Bawang Kec. Tg. Priok Jakarta Utara, mengajukan Banding terhadap 1. PT. IFS CAPITAL Indonesia yang beralamat di Ruko Cordoba Pantai Indah Kapuk Jln.Marina Raya Blok G No. 37 Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta-Utara , yang mana terbanding dahulu Pemohon Eksekusi, 2. Kepala Kantor ATR/ BPN Kotamadya Jakarta Utara yang beralamat di Jl. Melur No.10 RT.001/RW.012 Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakarta-Utara, serta Turut Terbanding.Atas Putusan Nomor 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr. tertanggal 2 November 2022 .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), memutuskan dan mengabulkan eksepsi dari terbantah dalam pokok perkara . Menyatakan bantahan yang diajukan pembantah tidak dapat ditarima, menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.548.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Adapun yang menjadi dasar Banding adalah sebagai berikut , bahwa fakta dalam persidangan justru sangat bertentangan dengan apa yang tertuang dalam Putusannya. Terutama dalam Pembuktian/ Bukti, bahwa Bukti yang disampaikan/diajukan pihak Terbanding mengenai Bukti Pengeluaran uang tidak ada tujuan kepada Rahayu Harniwati dan atau Jasmin (Pembanding). Hal ini jelas membuktikan hanya sepihak, setidaknya Terbanding harus dapat membuktikan tentang Pengeluaran uang yang dimaksud dan tidak menjelaskan kirim/ transfer kepada siapa-siapanya, apakah itu tertera transfer kepada Pembanding kah dan atau ke Konsumen atau Nasabah lain.
Hal ini menunjukkan ketidak pastian dalam menunjukkan alat bukti. Bahwa kesengajaan kesalahan yang telah dilakukan Notaris Faridah, Notaris Tangerang terhadap peristiwa dalam Akta nya tidak menjadi pertimbangan JUDEX PACTI. Dan Notaris Faridah pun tengah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya pemalsuan akta-akta Pasal 264 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, itu menunjukkan kenakalan seorang Notaris yang dipercaya oleh Negara terhadap keterwakilannya dimasyarakat justru telah merugikan masyarakat dan hal tersebut setidaknya menjadi pertimbangan JUDEX FACTI.
“Seharusnya tentang perbuatan Notaris Faridah, setidaknya ada pertimbangan Judex Facti menyikapi perbuatannya yang telah merugikan pihak lain ditambah perkaranya pun Notaris Faridah di Polda hampir sama dengan peristiwa hukum yang dialami oleh Rahayu Harniwati dan Jasmin atas perbuatan *PEMALSUAN AKTA* dan bukan terkesan dikesampingkan oleh Judex Facti. Hal ini membuat keresahan pada masyarakat dalam mencari keadilan”. Tegas Syahfrizal.
Bahwa JUDEX FACTI dalam menuangkan Pertimbangannya lagi-lagi tidak sesuai fakta persidangan dan tidak menunjukkan rasa keadilannya. Hal tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr. tertanggal 2 November 2022 pada halaman 15 atas kesaksian Nana Surina tidak kenal dengan Rahayu Harniwati Bagaimana mungkin Saksi tidak kenal dengan Rahayu Harniwati ? Sementara pada Poin-poin berikutnya dibawah bahwa Saksi kerap mengantar anaknya Jasmin/Rahayu Harniwati kesekolah.
Selain itu Nana Surina (saksi) diajak kekantor Notaris akan Akad Kredit kekantor Notaris tersebut. Disini jelas Akad Kredit itu ditanda tangani oleh Jasmin dan juga Rahayu Harniwati , Artinya mereka pergi bersama-sama. Bagaimana mungkin JUDEX FACTI bisa menerangkan Saksi dalam Putusannya yang sangat bertentangan. Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas beserta bukti-bukti otentiknya, maka dengan ini kami Pembanding dahulu Pembantah dan atau Termohon Eksekusi mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menetapkan dan atau memerintahkan serta memutuskan perkara ini sebagai berikut :II. PERMOHONAN.1. Menerima permohonan Banding Pembanding dahulu Pembantah.2. Membatalkan Penetapan Eksekusi No. 55/Eks.SHT/2021/PN Jkt.Utr tertanggal 23 Desember2021.3. Memerintahkan Terbantah dahulu Pemohon Eksekusi mengembalikan dengan sukarela Sertipikat hak milik No. 109 a/n Jasmin seluas + 298 M2 yang terletak di Jl. Swasembada Barat V No.8 RT.010/ RW.09 Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok Kotamadya Jakarta-Utara Provinsi DKI Jakarta kepada Pembanding dahulu Pembantah dalam keadaan tanpa terbebani hutang.4. Memerintahkan Turut Terbantah dan atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kotamadya Jakarta Utara untuk menghapus dan membersihkan segala beban berupa Hak Halaman 2 dari 3 Banding atas Perkara No. 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr
Tanggungan yang tertera pada Sertifikat hak milik No. 109 a/n Jasmin seluas + 298 M2 yang terletak di Jl. Swasembada Barat V No.8 RT.010/ RW.09 Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok Kotamadya Jakarta-Utara Provinsi DKI Jakarta.5. Menetapkan dan atau Memerintahkan Turut Terbantah dan atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kotamadya Jakarta Utara menerbitkan sertipikat Hak Milik yang baru a/n Jasmin seluas + 298 M2 yang terletak di Jl. Swasembada Barat V No.8 RT.010/ RW.09 Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok Kotamadya Jakarta-Utara Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti sertipikat tersebut, apabila terbantah dahulu pemohon eksekusi tidak mau mengembalikan secara sukarela kepada Pembanding dahulu pembantah. Butet