Kantorberita.co – JAKARTA. Perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran hak cipta tanpa izin dan melakukan tindakan tidak terpuji pencemaran nama baik seorang fotografer media nasional, Hasiholan Siahaan yang didampingi Tim kuasa hukumnya Jundri R Berutu, Perry Hasan Pardede, dari Kantor Hukum Elbrury Lawyers, lakukan Somasi terhadap Arbain Rambey, pemilik Instagram @arbainrambey.
Somasi yang diajukan kuasa hukum Hasiholan terkait adanya caption di IG milik Arbain pada foto kliennya yang menyebut “Coba Pakai Logika Anda, terangkan mengapa kedua foto ini (pesawat Citilnk) ketahuan kalau palsu” merupakan tindakan menuduh bahwa foto tersebut palsu, tanpa bukti yang sah.
” Ini tidak benar, Klien saya dituduh manipulasi foto tersebut, padahal itu hasil jepretannya sendiri. foto pesawat Citilink diambil dari atas pesawat carteran asli,” jelas Perry Hasan Pardede, SH, saat konferensi pers di Kantor Elbrury Lawyers, Wisma Kodel Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/07).
Perry Hasan Pardede, SH, menerangkan Kliennya Hasiholan merupakan seorang jurnalis foto Media Cetak Nasional di Indonesia. Sekitar Tahun 2014, mendapat tugas untuk meliput kampanye pemilu salah satu partai politik di wilayah Provinsi Bali bersama beberapa wartawan terbang dengan menaiki pesawat terbang carteran sejenis pesawat jet.
” Saat pesawat yang ditumpanginya lepas landas dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju Provinsi Bali, dari dalam pesawat memotret atau mengambil foto/gambar sebuah pesawat maskapai citilink yang sedang melintas tepat di bawah posisi pesawat yang ditumpanginya mengabadikan momment demi momment tersebut sebagai objek foto dengan menggunakan kamera merek canon seri EOS 1D X lensa 16-35 mm ” terang Perry
Setelah itu tahun 2014 mengikuti perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh PT Citilink Indonesia atau dikenal dengan “Citilink” mengirim 2 (dua) buah foto hasil karyanya kepada panitia penyelenggara lomba fotografi berupa foto/gambar sebuah pesawat/maskapai citilink, yang diikutsertakan. Namun dalam perlombaan fotografi tersebut tidak berhasil menjadi pemenang dan penentuan pemenang merupakan hak prerogatif (hak mandiri dan mutlak) Juri dan Penyelenggara Acara Perlombaan Fotografi tersebut.
Berdasarkan fakta dan hak cipta foto tersebut yang ditayangkan pengelola account instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang dimiliki dan dikelola Arbain Abdul Wahidin Rambey pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 mengunggah/ mem-posting 2 (dua) foto/ gambar jepretan dari Hasiholan dengan caption! tulisan dengan kalimat “Coba Pakai Logika Anda, mengapa kedua foto ini ketahuan kalau Palsu?”sudah mencemarkan nama baiknya dengan tuduhan tersebut.
Sebelumnya Hasiholan tidak mengetahui tentang postingan tersebut. Lewat beberapa teman yang menjadi follower Arbain Rambey memberitahu kepada Hasiholan, bahwa foto yang dikirim saat perlombaan fotografi yang diselenggarakan oleh Citiink tersebut diragukan keasliannya.
Atas tndakan yang bersangkutan telah mengambil dan menggunakan foto/gambar milik/hasil karya orang lain, tanpa mencantumkan nama pemilik dan/atau tanpa izin dari foto/ gambar tersebut jelas dan tegas merupakan pelanggaran hukum, baik melanggar hak cipta dan hak moral pemilik foto dan pemilik karya.
Dalam pernyataannya Tim kuasa hukum, mengatakan aperbuatan yang bersangkutan (Arbain Rambey, red) patut diduga telah bertentangan dan melanggar hukum berdasarkan ketentuan hukum terdiri dari, KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2) kemudian Pasal 311 KUHP dan Pasal 318 KUHP. Serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang informatika dan Transaksi Elektronik (‘UU ITE”). Termasuk Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta’).
Sebagaimana telah Tim kuasa hukum uraikan di atas, secara tegas melalui Surat Teguran/ Peringatan (Somasi) dengan Ref. No.: 006/ELBRURY/VII/2024 Tertanggal 25 Juli 2024 (Terlampir), KAMI DENGAN TEGAS MEMINTA KLARIFIKASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM dari pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) yang diduga dimiliki dan/atau dikelola oleh Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey, sehubungan dengan maksud dan tujuan dari Saudara melakukan tindakan tidak terpuji dan jelas telah melanggar hukum yang sangat merugikan. Oleh karena itu, dengan ini Kami menyampaikan kepada Saudara untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui melalui media cetak, elektronik dan online termasuk melalui akun media sosial Instagram @arbainrambey (Arbain Rambey) dalam waktu 5 x 24 Jam atau selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 17:00 WIB sejak tanggal Surat Teguran/ Peringatan (Somasi) Kami buat dan Kami sampaikan serta Kami kirimkan kepada Saudara;
Apabila pemilik dan/atau pengelola akun instagram @arbainrambey mengabaikan Surat Teguran/ Peringatan (Somasi) dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya dengan Klien Kami, maka secara tegas demi melindungi nama baik, hak, martabat dan kepentingan hukum Klien Kami, akan melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik melakukan upaya hukum perdata (gugatan) maupun upaya hukum pidana (laporan polisi) kepada Sdr. Arbain Abdul Wahidin Rambey selaku pemilik akun instagram @arbainrambey..Butet