Kantorberita.co – JAKARTA. Melakukan dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap
tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo
Baringbing, Tim kuasa hukumnya Fernando, akan melaporkan Penyidik Polsek kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara, ke Divisi Propam, Mabes Polri.
Hal ini Fernando Silalahi menyampaikan bahwa kliennya masih ditahan, seharusnya dibebaskan demi hukum, pada Kamis, 24-4-2025. Sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus bebas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan penyidik. Doktor Hukum ini langsung menuju Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, didampingi orangtua kliennya, pada Kamis,(24/4).
Kedatangan Fernando Silalahi ke Markas Polisi Resor Metro (Polres) Jakarta Utara, ingin mengetahui keberadaan kedua kliennya, karena pihak kepolisian tidak memberi keterangan secara lengkap dan terkesan menghindar, terlihat sewaktu mendatangi Satreskim, Polres Metro Jakarta Utara.
Kemudian Fernando langsung bergerak menuju Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara dan akhirnya mengetahui kliennya baru dilimpahkan ke Kejari pukul 15.00 WIB atas keterangan Jaksa.
“Pelimpahan Tahap II dari penyidik baru dilakukan pukul 15.00 WIB. Artinya, penyidik telah merampas hak azasi manusia klien kami selama 15 jam, mulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi,” terang Fernando kepada wartawan usai keluar dari Kejari Jakarta Utara, pada Kamis (24/4) malam.
Atas peristiwa ini, Fernando bersama tim nya tengah mempersiapkan dokumen beserta data untuk melaporkan penyidik Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara ke Divisi Propam, Mabes Polri.
“Polres Metro Jakarta Utara dan juga Penyidik Polsek Kelapa Gading akan kami laporkan lantaran telah merampas kebebasan klien kami selama 15 jam,” ungkap Fernando.
“Begitu juga dengan Polsek Kelapa gading akan dilaporkan karena melakukan penahanan selama 3 hari tanpa surat penahanan, yang diserahkan pada tgl 23/2-2025, jam 02 00 WIB subuh, dia kasih sekaligus surat sebagai tersangka dan Penahanan, tanpa prosedur yang semestinya, ” terangnya.
Sekedar informasi, pada Senin lalu, dalam sidang praperadilan perkara ini, Fernando juga mengungkap kejanggalan proses penyidikan yang diawali saat Maruba Pangaribuan bersama Mindo Baringbing mengalami pengeroyokan oleh Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan, Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, (21/2/2025).
Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan melaporkan peristiwsatas permintaan Kolonel Binsar Sirait, kemudian menuju Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa penyerangan dan penger33oyokan yang dilakukan oleh kelompok Yanto dkk.
Saat melapor, malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.
Subuh, Sabtu (22/2/2025), penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi, “Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik,” kata salah seorang saksi, Bintang Pangaribuan ketika bersaksi.
Ironisnya, semula dengan niat baik dan sarat hukum dengan melaporkan pengeroyokan yang dialami ke Polsek Kelapa Gading, Maruba dan Mindo malah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan, yang membuat keduanya melakukan praperadilan di PN Jakarta Utara.
Tak hanya itu, saat melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, seluruh surat-surat terkait yang dibuat oleh penyidik Polsek Kelapa Gading terkait kepada Maruba Pangaribuan maupun Mindo Baringbing, “Tidak sesuai dengan KUHAP dan fakta persidangan,” terang Fernando. Butet