Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim Tanpa Pertimbangan Bukti dan Saksi Ahli Diabaikan

Kantorberita.co – Mahadita Ginting kuasa hukum terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda, kecewa pada Majelis Hakim pimpinan Sidang Syopia Tambunan, yang memutuskan perkara penggelapan terhadapnya kliennya, tanpa pertimbangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan dan saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Andre Yosua, dikesampingkan, di Pengadilan Negeri ( PN), Kamis (2/11).

” Kita kecewa atas putusan tersebut. pertimbangannya tidak ada hanya sesuai dengan dakwaan JPU,” terang Mahadita Ginting.

“Padahal itu merupakan bukti yang jelas bahwa Yanuar orang yang menerima pembayaran hutang dan Si Rian bukan orang punya kuasa yang menentukan harga dan itu tidak dipertimbangkan majelis dan kita sangat kecewa dengan itu. jadi kita tidak terima dengan putusan itu Kita akan rundingkan semua ini Apakah nanti banding atau tidak, itu keputusan keluarga,” ungkap Mahadita.

Kuasa Hukum terdakwa mengatakan dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim seharusnya mempertimbangkan segala yang terungkap dalam persidangan, tidak boleh diabaikan. Apapun yang terungkap dalam persidangan itulah keabsahan suatu perkara yang sebenarnya. Namun hal itu terkesan dikesampingkan majelis hakim saat menghukum perkara dugaan Penggelapan terdakwa Rian Pratama Akba dan terdakwa Yanuar Rezananda.

Atas putusan tersebut Mahadita Ginting dan Erly Asriyana, menilai bahwa putusan majelis hakim selama 1 tahun dan 2 bulan penjara terhadap kedua terdakwa tidak sesuai fakta dalam persidangan.

Sebelumnya JPU Rico Sudibyo, menuntut terdakwa Rian dan Yanuar masing masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Rian dan Yanuar, merupakan putusan yang abu abu (Obscuur), tidak fair karena menurut hemat kami bahwa vonis tersebut tanpa pembuktian yang hakiki

Seperti halnya yang diterangkan saksi Ahli, perbuatan jika karena jabatan dia mendapatkan keuntungan, itu baru masuk penggelapan. Mengenai kesepakatan yang dikondisikan, dikondisikan dari awal dan ternyata dikemudian hari ternyata bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat ” sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata sepakat, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif mala itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas unsur pasalnya, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim

Ungkapan ini juga pernah disampaikan majelis Hakim sebelumnya Hotner Simarmata dan digantikan Hakim anggota baru Yuli Sintesa, pernah mempertanyakan pada saksi Ahli Andre Yosua, Pertanyaan Hakim anggota Otner pada saksi Ahli diterangkan contohnya: “ seorang anak disuruh membeli permen oleh orangtuanya diwarung langganan 1000 rupiah, dan mendapatkan 4 permen, tapi anak tersebut bilang kepada pemilik warung, saya bawa tiga kalau orang tua saya tanya, bilang dapat tiga, satu saya titip dulu nanti saya ambil, Menurut ahli yang berhak melaporkan adalah warung bukan yang menyuruh, itu keterangan dari saksi Ahli.

Diterangkan juga saksi Ahli dalam pasal 374, adanya jabatan dan hubungan kerja, seperti
PT A selaku pembeli tidak mempunyai hak terhadap uang yang sudah diberikan kepada pihak PT B selaku penjual karna adanya perpindahan data. hal itu juga tidak ada pertimbangan dari majelis hakim.

Bahwa pembelian mesin oleh PT Kencana dari PT Beo merupakan kesepakan dari awal sesuai kontrak dan tidak ada yang dirugikan. namun Majelis hakim tetap bersikukuh hanya berpatokan dari dakwaan jaksa ini terlihat sejak dari awal sidang sampai akhir.

lMajelis Hakim Syopia Tambunan, didanpingi Hakim Anggota Dian Erdianto dan Yuli Sintesa
telah menjatuhkan hukuman 1,2 tahun penjara terhadap Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda, terdakwa perkara penggelapan uang hasil pembelian satu unit mesin sistem produksi menggunakan pemanas Heater

“Dengan ini Mengadili Terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 1 Tahun, 2 bulan penjara ” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Syopia

Kemudian, Syopia menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” jelas Syopia

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Sehingga, terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda berdiskusi dengan penasihat hukum,.

“Atas putusan tersebut, Anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya sambil mengetuk palu. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *