Kuasa Hukum Korban : Pengrusakan dan Pencurian Dilakukan Setelah Pelunasan

Kantorberita.net – JAKARTA. Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pengerusakan yang diduga Dilakukan oleh LD dan FR di Rumah Mewah Milik Hendra Warga Ancol, masih berlanjut, namun sidang ditunda sementara, karena hindari penyebaran virus covid-19, Pengadilan Negeri (PN), Jakut Lockdown, pada Rabu (7/4).

Melalui kuasa Hukum korban Hendra, Jamaludin Koendoeboen SH MH mengatakan dan berharap terdakwa kasus pengrusakan dan pencurian perabotan rumah yang sudah dibelinya kliennya Hendra, dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina SH dan Timmy SH.

Sebetulnya terkait kasus pengrusakan dan pencurian perabotan rumah yang dilakukan ibu Lidya dan anak buahnya di rumah tersebut setelah dibeli dan dibayar lunas. Bukan sebagaimana diisukan pihak-pihak bahwa tindak pencurian dan pengrusakan terjadi sebelum pelunasan pembayaran.

“Kejadian tindak pidana itu dilakukan para terdakwa setelah Pak Hendra membayar lunas, pada 7 Februari 2019,  (2tahun lalu) dan kejadian pengrusakan dan pencurian perkiraan diatas tanggal 10 Februari dan bukan haknya lagi. Terdakwa tidak punya hak apapun ” terang Jamaludin.

Berawal dari setelah pelunasan pembayaran rumah, ibu Lidya minta waktu 1 minggu baru kunci diserahkan. Setelah dikasih waktu itu kemudian ibu Lidya meminta AC yang ada di rumah itu, AC2 bekasnya,  ” Klien kami bilang kenapa juga mau diambil? karena dia maksa , Oke kalau gitu tidak apa-apa satu minggu ya, kata Pak Hendra, ” jelas Jamaludin.

Setelah dkasih satu minggu AC-nya diambil.
Belakangan bukan AC saja yang diambil. “Semua barang-barangnya klien saya diambil. Alasan Lidya, rumah mau direnovasi klien kami Pak Hendra. Padahal, sesungguhnya tidak demikian,” tutur Jamaludin.

‘Yang diminta hanya AC ternyata di dalam itu semua dirusak dan mereka curi mulai dari torrent, lif , lemari- lemari sampai reling tangga diambil semua, kloset pun juga diambil itu kan penjarahan namanya,  bukan pencurian. karena mengambil sesuatu bukan haknya secara kekerasan,” tuturnya.

Jamaludin menilai kedua terdakwa sebenarnya dapat dijerat juga dengan pasal 170 KUHP. Namun penyidik tidak mengenakannya. Penyidik menjeratkan pasal 362 KUHP dan pasal 406 KUHP.

“Sebenarnya dengan kedua pasal ini pun ancamannya cukup berat juga. Pasal 362 KUHP ancaman maksimalnya lima tahun penjara. Cukup alasan untuk menahan keduanya. Tetapi tidak dilakukan sehingga proses hukumnya tidak berjalan lancar” ungkap Jamaludin.

Smentara ketika mau dikonfirmasi dengan kuasa hukum terdakwa, sudah tidak ada lagi. Kuasa hukumnya sudah meninggalkan ruang sidang PN Jakut. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *