Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Maruba dan Mindo Tidak Terbukti Lakukan Pengeroyokan

Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda, 10 bulan penjara, diminta kepada Majelis Hakim dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum pada tanggapan (pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Advokat Dr.Fernando Silalahi, STHM.H,C.L.A, , di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (17/7).

Pengeroyokan yang dituduh dilakukan kedua terdakwa terhadap korban Marcel Akyuwen 
hingga mengalami luka dibagian muka menggunakan kaso kayu, pada 21 Februari 2025,
di Jl. Raya Bekasi KM.21 Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, pada hari Jumat, sekira Pukul 17.00 WIB., di lahan milik Amonangan Pangaribuan, berawal kelompok Marcel Cs yang terlebih dahulu mendatangi tempat lahan Amonang Pangaribuan, dalam keadaan mabuk dan membawa balok yang ujungnya ditancapkan paku, sambil memaki kata-kata kotor lalu dipukuli Marcel. Pada pukulan kedua ditangkis Terdakwa Maruba Pangaribuan yang mengakibatkan tangan kanan Terdakwa Maruba Pangaribuan terbelah luka dan dilerai oleh Mindo Barimbing dan justru dipukul oleh Pelapor Marcel Akyuwen.

Sementara berdasarkan keterangan seluruh saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan JPU Melda, ke persidangan tidak cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan dan dituntut dengan Pasal 170 ayat 2 ke1 KUHP, 
karena fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan justru Pelapor Marcel Akyuwen Cs yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing serta kepada hampir semua keluarga Terdakwa yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini disampaikan dalam Pledoi kuasa hukum terdakwa Advokat Dr. Fernando Silalahi, Boyco Tambunan, Anggita Putri Rahayu, dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, dinyatakan bahwa tindakan Terdakwa adalah bentuk pembelaan diri (noodweer) terhadap serangan dari Pelapor (Marcel Akyuwen), sebagaimana sesuai dengan: Pasal 49 ayat (1) KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri, tidak dipidana.

Selanjutnya Fernando juga menerangkan pada
bunyi Pasal 49 KUHP: Ayat (1): “Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana.”
Ayat (2): “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana Dengan demikian, unsur “mengakibatkan luka berat” tidak terbukti secara sah menurut hukum.

Berdasarkan uraian dan fakta dipersidangan yang diungkapkan Tim kuasa hukum terdakwa Advokat Dr. Fernando Silalahi,  menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan dan Terdakwa Mindo Baringbing anak dari Biduan Baringbing tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Penuntut Umum

Membebaskan Terdakwa Maruba Pangaribuan anak dari Amonang Pangaribuan dan Terdakwa Mindo Baringbing anak dari Biduan Baringbing dari segala dakwaan (vrijspraak) Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
Menyatakan bahwa perbuatan Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing adalah pembelaan diri terpaksa yang sah berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga mereka tidak dapat dipidana. Memulihkan nama baik kedua Terdakwa dalam harkat dan martabatnya dimasyarakat; Membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan Pledoi, Ketua Majelis juga memberi kesempatan kepada kedua terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing untuk pembelaannya secara pribadi. Dimana Terdakwa Maruba Pangaribuan minta keadilan ditegakkan. Bahwa terdakwa tidak pernah terpikir bahwa akan mengalami penderitaan penganiayaan saat itu, tetapi penganiayaan yang dialaminya, justru harus menjadi terdakwa dipersidangan.” Yang Mulia, yang saya hormati, saya minta keadilan ditegakkan, ” ungkapnya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *