Kuasa Hukum : Tetap Bersikukuh Kliennya Tidak Bersalah

Kantorberita.co – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanua Rezananda yang terus bergulir sampai pada agenda pembacaan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rico Sudibyo, Senin (30/30).

Dalam sidang Kuasa Hukum terdakwa Mahadita Ginting dan Erly Asriyana, meminta majelis hakim pimpinan Syopia Tambunan di dampingi hakim anggota Dian Erdianto dan Yuli Sintesa, agar mempertimbangkan secara obyektif, segala bukti-bbukti dan keterangan saksi dipersidangan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana yang didakwa Jaksa.

” kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang mulia akan bertindak Arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini, akhirnya kami serahkan nasib dan masa depan para terdakwa kepada majelis hakim” harap Mahadita Ginting.

Kuasa hukum memohon agar majelis hakim memberikan keputusan kepada para terdakwa , para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai mana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal (55) ayat (1) ke-1 KUHP jo pasa 64 KUHP dalam dakwaan kedua , menyatakan perbuatan yang dilakukan para terdakwa bukan tindak pidana, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kuasa hukum para terdakwa juga memohon maaf kepada majelis hakim dan JPU ” apabila dalam proses persidangan ada penyampaian kata-kata yang tidak berkenan kami selaku kuasa hukum mohon maaf semoga Tuhan Yang Esa memberikan rahmatnya kepada kita semua amin” , tutup Mahadita Ginting dalam tanggapannya.

Pada persidangan sebelumnya JPU Rico Sudiibyo menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti menggelapkan dana vendor Rp 150 juta dalam pengadaan mesin HMA PT Kencana Hijau Bina Lestari .

Namun para terdakwa itu menerangkan mendapat komisi dari awal yang disepakati terkait pekerjaan, mendapat uang dari PT.BEO sebagai presentasi, yang ditransfer lewat keuangan saksi Mulyadi dari rekening pribadinya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *