Jakarta.- Ketua Umum LBH
GAPTA Richard William selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Tri
Martani (Wagiran) mendatangi Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Mabes Polri.
“Hal tersebut terkait adanya dugaan legalisasi perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan masyarakat Desa Tri
Martani oleh PT. Sajang Heulang yang didanai oleh Bank Niaga
Jakarta,” ujar Richard, Senin (1/11/2021).
Sebagaimana yang akan diuraiakan pada Penyampaian Temuan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sehubungan dengan
adanya Laporan Polisi nomor:
LP/B/202/V/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALSEL, tanggal 28 Mei 2021 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Tri Martani Kecamatan Sungai Lomban Kabupaten Tanah Bumbu Wagiran.
Richard William menambahkan, “bahwa hal ini sangat disayangkan karena sudah terjadi hingga puluhan tahun, namun belum ada
tindakan hukum yang nyata dari instansi terkait, dan seolah-olah
pelaku tindak pidana kebal hukum dan/atau dilegalkan,” ungkapnya.
Richard menyebut, hal tersebut baru terungkap setelah adanya pemaparan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan
Selatan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan setelah melakukan Klarifikasi langsung dengan pihak BPKH V Provinsi Kalimantan
Selatan pada tanggal 28 Oktober 2021.
Dampak dari hal tersebut diatas, Richard William memaparkan,
bahwa hal tersebut dapat memicu bencana alam di Kalimantan
Selatan akan terulang.
“Oleh karenanya sudah kewajiban kita semua masyarakat dan NGO Lingkungan hidup dan lainnya, untuk ikut peduli akan dampak
akibat dari hal tersebut yang mungkin akan ditimbulkan,” jelasnya.
Richard William berharap instansi terkait, dapat mendengar dan merespon positif dan segera, demi selamatkan Kalimantan yang merupakan bagian dari Paru-Paru Dunia.