Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang narkotika yang diajukan dipersidangan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU), Dong Boy dengan 5 terdakwa menuai polemik, kelimanya membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (11/2).
Dalam persidangan pemeriksaan keterangan terhadap Kelima terdakwa yaitu Dirga Hangga Pratama alias Ambon, 2. Vikky Candra alias Tongki alias Upin, 3. Ridho Habib, 4. Hadi dan 5. Marlo dihadapan majelis Hakim pimpinan Hanifah didampingi Hakim Anggota Deny Riswanto dan Yusti Cinianus, para terdakwa membantah BAP tersebut sehingga kuasa lukum terdakwa, Supriadi Renhoat SH, dan Tabroni SH, memohon kepada majelis agar mengkonfrontir kejelasan dari pihak penyidik.
Para terdawa tidak mengakui terlibat memiliki barang bukti Ganja sebanyak 2,5 Kg, yang ditangkap satuan Narkoba Polda Metro Jaya, sebagaimana dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Doni Boi Panjaitan, dan dijerat Pasal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada fakta persidangan terungkap, ketiga terdakwa menolak seluruhnya isi BAP Penyidik Polda Metro Jaya. Hanya satu terdakwa Dirga HP mengakui sebagian isi BAP tapi tidak mengakui BAP secara keseluruhan karena menurutnya dia dipaksa untuk mengakui dan dilakukan kekerasan oleh petugas agar mengakui.
Sementara itu terdakwa Marlo saat diperiksa mengatakan tidak mengenal dengan kempat terdakwa lainnya, ia mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi Ganja hanya satu kali saja di
Kebon Pisang (Bonpis) dan tertangkap tapi tidak tahu menahu tentang barang bukti 2,5 Kg.
Selain itu para terdakwa juga mengatakan dalam persidangan mengaku tidak pernah didampingi Kuasa Hukum saat di periksa Penyidik Polda Metro Jaya.
Atas keterangan para terdakwa yang membantah BAP dipersidangan, majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum supaya memanggil dan menghadirkan saksi Perbalisan, penyidik yang terkait.
Usai persidangan pengacara Supriadi Renhoat SH, dan Tabroni mengatakan pada media, kelima terdakwa didakwa penyalahgunaan narkotika. ” Klien kami didakwa menerima paket ganja 2,5 kg , nyatanya dalam persidangan klien kami tidak mengakui menerima ganja tersebut, pada saat penangkapan mereka ini dipaksa untuk mengakui, dan ternyata dua klien kami tidak pernah di BAP dan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum padahal kita sama sama tau bahwa kasus ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun wajib didampingi,” terang Tabrani
” dan ada 2 orang yang dipaksa untuk menandatangani BAP oleh sebab itu pada hari ini setelah acara pemeriksaan saksi mahkota , yang dimana mereka di split, oleh sebab itu kawan kawan dari penyidik diminta untuk dihadirkan agar di periksa.karena tadi dibacakan BAP nya tinggal kita lihat besok keterangan penyidik, anak-anak ini ditangkap tangal 6 juli 2024 kemudian pengembangan, 4 orang ditangkap di tanggal 9 Juli, Ada oknum, tidak memiliki resi paket , tanggal 5 dikirim tanggal 6 sudah diambil dari J&T , pertanyaan siapa yang memiliki resi pengiriman, penjual tidak punya . Dalam perkara ini kurir dan penjual tidak ditangkap, klien adalah korban untuk itu kami berharap akan terbuka kebenaran yang sebenarnya,” jelas kuasa hukum terdakwa. Butet