Mahasiswa Papua Anti Korupsi Kecam Arteria Dahlan Intervensi Proses Hukum Di Papua

Kantorberita.co — Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang dilansir dari media Liputan4.com Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan  meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua) dan Kejari Mimika yang dinilai ugal-ugalan dalam menangani Kasus perkara  Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dimana kasus tersebut sarat akan muatan politik.

”Saya sudah menelusuri kasus ini yang sengaja dipaksakan, secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara,”  ungkap Arteria Dahlan kepada media, Sabtu, (04/03/2023).

Terkait penyataan Arteria Dahlan tentang proses penegakan hukum Tipikor terhadap tersangka korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob oleh Kejari Mimika dan Kejati Papua mendapat tanggapan serius dari Aliansi Mahasiswa Papua dan Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi.

Menurut Alfred Pabika dari Aliansi Mahasiswa Papua Anti Korupsi bahwa Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus di proses hukum.

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi menilai oknum anggota DPR RI Arteria Dahlan sedang mempertontonkan dirinya sebagai sponsor pembela Koruptor, sikapnya ini arogan, diktator, melindungi koruptor, dan tidak menghormati proses penegakan hukum oleh Institusi Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Papua.

“ Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan luar biasa, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus diproses hukum. Maka dengan ini kami tegaskan bahwa pernyataan Arteria Dahlan sebagai seorang legislator di Senayan sarat dengan kepentingan politik, menurut kami oknum anggota DPR RI Arteria Dahlan sedang mempertontonkan dirinya sebagai sponsor pembela Koruptor, sikapnya ini arogan, diktator, tidak cerdas, melindungi koruptor, dan tidak menghormati proses penegakan hukum oleh Institusi Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Papua,” jelas Alfred Pabika.

Alfed melanjutkan Pernyataan Arteria Dahlan justru sangat mencoreng marwah kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

“Ini bukti Arteria Dahlan dengan sengaja melakukan perintangan dan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai pasal 21 UU Tipikor. Apa hak Anda mengintervensi proses penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua? Apakah karena Anda dari Partai Penguasa terus harus pasang badan atau jadi pahlawan untuk membela kader PDIP yang terbukti Korupsi, terus sesuka hati mencak- mencak Aparat Penegak Hukum?,”tegasnya geram.

Ia melanjutkan, Kejati Papua tidak asal dalam menetapkan sebuah kasus. Karena berdasarkan alat bukti yang ada maka Kejati Papua berkeyakinan kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme. Kerugian Negara mencapai 43 miliar rupiah.

“Justru kami mempertanyakan kredibilitas bapak ini. Dimanakah Saudara Arteria Dahlan ketika 3 pejabat Orang Asli Papua diantaranya Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak oleh KPK dengan dibackup kekuatan aparat Kepolisian mengejar, menangkap dan menahan ketiga orang tua kami ini dan hingga sekarang sedang menjalani proses hukum di KPK. Apakah karena ketiga orang tua kami adalah Orang Asli Papua dan berbeda Partai Politik sehingga tidak perlu Pak Arteria Dahlan menyuarakan atau membela seperti slogan tegas anda untuk membela Tersangka korupsi Johannes Rettob bahwa bukan karena kepentingan politik tetapi Kemanusiaan?,” bebernya.

Menurutnya Dimana rasa kemanusiaan Arteria Dahlan, ketika Tersangka Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob memberhentikan 3 ASN pejabat eselon II tanpa prosedural dan menyalahi UU atau Peraturan ASN. Dalam Surat Keputusan Bupati Mimika yang ditandatangani Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika menyatakan bahwa ketiga ASN pejabat eselon II masing- masing diberhentikan dengan pertimbangan ketiganya telah melaporkan Johannes Rettob ke Aparat Penegak Hukum atas tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme yang Johannes Rettob lakukan bersama Tersangka Silvi Herawaty Kakak Iparnya?.

Padahal ketiga Pejabat eselon II tersebut dipanggil oleh Kejati Papua untuk dimintai keterangan karena jabatan yang melekat padanya, bukan mereka sebagai Pelapor. Dan semestinya Negara hadir untuk memberikan Perlindungan dan membela Hak asasi manusia daripada ASN dimaksud.

“Pada intinya kami Mahasiswa Orang Asli Papua dan Aliansi Masyarkat Papua anti korupsi mendukung penuh kinerja Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua dan terus kawal dalam penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Korupsi Kolusi dan Nepotisme Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Kakak Iparnya yang mengakibatkan kerugian negara 43 miliar rupiah.

Alfred Pabika menuding Arteria Dahlan berani tampil pasang badan untuk tersangka Koruptor Johannes Rettob. Berarti sudah ada bargening pemanis gula- gula didalamnya. Karena dari awal ketika kami lakukan aksi unjuk rasa di Kejagung RI selalu kami teriak bahwa Ada relasi kekuasaan yang berusaha menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi kolusi dan nepotisme pengadaan helikopter dan pesawat pada dinas perhubungan pemda Mimika dan akhirnya di titik ini muncul juga pahlwan koruptor yang sudah kami wanti- wanti dari awal.

“Indonesia negara hukum ada asas equality before the law setiap orang sama derajatnya di hadapan hukum maka Arteria Dahlan sebagai anggota komisi III DPR RI harusnya mendorong penegak hukum untuk berlaku adil dan menjalankan asas persamaan hukum itu dan bukan sebaliknya,” tukasnya.

Michael Himan, selaku kuasa hukum Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi menilai sikap dan Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang dilansir dari media Liputan4.com meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua) dan Kejari Mimika yang dinilai ugal-ugalan dalam menangani Kasus perkara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Adalah upaya untuk melindungi Sesama Kader PDIP Sudah jelas Hal ini salah satu bentuk terganggunya relasi kekuasaan sesama kader PDIP atas sepak terjang penegakkan Hukum Kejati Papua dan Kejari mimika .

“Arteria Dahlan sedang berusaha melindungi PLT Bupati Mimika yang sudah jelas melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pernyataan Arteri Dahlan jelas pasang badan untuk koruptor Johannes Rettob. Mestinya semua pihak termasuk tersangka dan legislator Arteria Dahlan harus menghormati proses penegakan hukum di Kejati. Silahkan uji dalil anda dengan bukti-bukti nanti di Pengadilan, bukan buat narasi dan opini menyesatkan dan gaduh di media online atau medsos, malah buat narasi Tersangka Johannes Rettob terzolimi. Miris sekali seorang anggota DPR RI yang harusnya ikut mendukung penegakkan Hukum Kejati Papua malah berani pasang badan lindungi koruptor di Mimika Papua Tengah, seolah hukum ini milik oknum tertentu dari Partai Penguasa PDIP,” jelas Michael.

Michael menambahkan, seharusnya Arteria Dahlan membela kepentingan rakyat dan negara dan memberi dukungan atau apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Republik Indonesia terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mendukung Masyarakat Orang Asli Papua dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi yang berjuang dan berteriak lantang untuk penegakan kebenaran dan keadilan dalam Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. tetapi malah membela tersangka korupsi dengan alasan kemanusiaan. Ini sangat lucu dan memalukan. Ini jelas Arteria Dahlan menyalahgunakan kekuasaannya untuk membela tersangka korupsi. Kami ingatkan semua pihak untuk hormati dan hargai penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Jelas Arteria Dahlan telah melakukan Perintangan Penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Kejati Papua dan Kejari Mimika sudah bekerja profesional melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menaikan status sebagai tersangka tindak pidana korupsi, jika Kader-kader Partai yang sudah tersangka tidak ditahan maka hal ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya Disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi. Mengingat kasus ini merupakan perhatian publik.

“Kemudian untuk KPK justru menyerahkan ke Kejati dalam penanganan perkara korupsinya. jadi Polda Papua, KPK , Kejaksaan on the track dalam penyelesaian kasus korupsi 43 miliar rupiah yang dilakukan oleh Johannes Rettob.” terang pengacara ini.

Yops Itlay mahasiswa Orang Asli Papua mengingatkan agar pihaknya turut di undang nanti dalam pertemuan Komisi 3 DPR RI dengan para pihak terkait kasus Penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka Korupsi.

“Sesuai tantangan dari Arteria Dahlan akan memanggil Jaksa Agung RI dan para pihak untuk mempertanyakan dasar penetapan Johanes Rettob sebagai tersangka, maka kami serukan agar Ketua Komisi 3 DPR RI ijinkan kami hadir dalam rapat dimaksud supaya kita buka terang benderang siapa sesungguhnya mafia hukum dan pelaku perintangan atau pelaku yang menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, sejak awal aksi unjuk rasa jilid 1 dan 2 kami terus suarakan dan labeli ada relasi kekuasaan yang secara terus menerus berusaha menghalalkan segala cara untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter dan pesawat pada dinas perhubungan pemda Mimika.

“Hentikan rasisme untuk rampas hak kesulungan Orang Asli Papua, untuk itu Kami tegaskan bahwa Johannes Rettob bukan Orang Asli Papua jadi stop klaim diri Orang Asli Papua demi mempertahankan jabatan politik dengan maksud keluar dari jeratan hukum. Kepada yang terhormat Bapak Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI, Kami Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi memberikan waktu 3x 24 jam kepada Bapak Arteria Dahlan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan khususnya masyarakat Papua karena atas pernyataan Bapak Arteria Dahlan sangat jelas melakukan perintangan atau menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi,” jelas Yops Itlay mahasiswa Orang Asli Papua ini.

Lebih lanjut Yops mengatakan, “Ini sebagai ultimatum dari kami yang jika tidak dilakukan maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap Bapak Arteria Dahlan dan melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD), termasuk kepada siapa saja yang dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perintangan atau menghalang- halangi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.” jelas Yops Itlay mahasiswa Orang Asli Papua. ***Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *