Mahasiswa Protes Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Selaku Terdakwa Belum Juga Ditahan Disaat Proses Hukum Berjalan Di Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura Papua

Kantorberita.co JAKARTA. BEM Universitas Cenderawasih dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi menyerukan tidak ada alasan yang patut untuk tidak menangkap dan menahan Terdakwa Korupsi Johannes Rettob dan Kakak iparnya Silvi Herawati. Jelas Ketua BEM Uncen Simon Wantik dalam rilis yang dikirim kepada redaksi minggu 26 Maret 2023.

“Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya terdakwa korupsi 69 miliar rupiah pengadaan helikopter. Hebat sekali majelis hakim Tipikor Jayapura dan Kejati Papua memberikan Diskresi kepada terdakwa korupsi Johannes Rettob masih bebas bertindak pimpin pemerintahan dan pakai uang negara. Kami serukan agar Bapak Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob karena diluar bikin onar dan melakukan penyalahgunaan kewenangan.” Tegas Ketua BEM Uncen Simon Wantik.

ia melanjutkan, faktanya Negara ini masih memberikan kewenangan bagi terdakwa korupsi Johannes Rettob atur pemerintahan dan kelola uang negara. Supaya adil segera bebaskan seluruh pejabat kepala daerah yang berstatus tersangka atau terdakwa supaya punya hak yang sama atur pemerintahan karena apa bedanya mereka yang status tersangka atau terdakwa korupsi yang sudah ditahan atau dipenjara dengan terdakwa korupsi Johannes Rettob yang saat ini masih bebas berkeliaran? Ini benar- benar diskriminasi hukum.

“Kami tegaskan kepada Hakim Tipikor untuk tolak seluruh dalil eksepsi terdakwa korupsi Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawati. Kedua terdakwa korupsi ini harus dituntut dengan hukuman berat karena terbukti melakukan korupsi kolusi nepotisme tetapi merasa tidak bersalah dan tidak mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Ketua BEM Uncen Simon Wantik juga meminta Menkopolhukam menolak segala dalil permohonan atau permintaan perlindungan hukum terhadap Johannes Rettob terdakwa korupsi 69 miliar rupiah. Pasalnya tersangka ataupun terdakwa pejabat orang asli Papua (OAP) tidak pernah Menkopolhukam lindungi.

Ketua BEM Uncen Simon Wantik menduga terdakwa Plt.Bupati Mimika Johanes Rettob dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum dan terindikasi sedang dilindungi oleh anggota DPR RI sesama Kader PDI-P.

“PDIP stop pasang badan intervensi hukum untuk lindungi terdakwa korupsi Johannes Rettob. Hukum bukan milik Partai Politik. Ingat rakyat sementara melihat dengan jelas intervensi ini. Bahwa kami Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua mengecam keras terhadap para elit-elit Politik PDIP yang sedang pasang badan untuk melindungi salah satu kader yang jelas-jelas sudah terdakwa tersangkut korupsi anggaran APBD Kabupaten Mimika senilai Rp. 69 Miliar Rupiah dalam Pengadaan helikopter dan Pesawat,” ujarnya.

ia melanjutkan, Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua menilai ada semacam diskriminasi dalam penegakan Hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya di Provinsi Papua Pejabat Orang Asli Papua (OAP) Seperti Mantan Gubernur Barnabas Suebu, Lukas Enembe, dan Bupati Eltinus Omaleng, Bupati Ricky Pagawak dan lainya, begitu cepat ditangkap, ditahan dan Proses Hukum. Sedangkan Pejabat Non Orang Papua yang sudah terang-terangan melakukan tindak pidana Korupsi malah dibiarkan dan diberikan karpet merah oleh Aparat Penegak Hukum.

“Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum? Seseorang yang sudah Nyata-nyata Korupsi bahkan statusnya Sudah Terdakwa namun belum juga ditahan, hentikan diskriminasi hukum dan Stop tebang pilih karena semua orang sama dimata hukum, paparnya.

ia melanjutkan, Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menghimbau Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera memberhentikan terdakwa Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob. Mengingat saat ini terdakwa Johanes Rettob masih menjalankan aktivitas sebagai Plt. Bupati Mimika sebab Terdakwa sudah pasti tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten mimika. Tidak ada alasan bagi kemendagri untuk tidak memberhentikan Terdakwa Johanes rettob sebagai Plt. Bupati Mimika dimana aturan mainya sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian Demi Tegaknya hukum dalam bingkai Negera Republik Indonesia Kami Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Meminta Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tipikor Jayapura, Elitik-elitik Politik, Menteri Dalam Negeri, Stop Lindungi Terdakwa Korupsi Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *