Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Ontslagn Dyna Rahmawati Dugaan Penipuan Suntik Modal Alkes 

Kantorberita.net – Persidangan dugaan penipuan modal investasi yang melibatkan terdakwa Dyna Ramawaty akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan (PN), Jakarta Pusat, Ontslagn van (alle) rechtsvervolging, dari dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (29/9).

Dalam kasus perkara No.299/Pid.Sus/2022/PN.JKT.PST, dimana kasus dugaan Penipuan suntik modal bisnis Alkes yang merugikan korban sebesar 503 miliar rupiah itu melibatkan empat terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah yakni, terdakwa Vini Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh, Dudi Adriansyah dan terdakwa Dyna Rahmawati.

Para terdakwa melakukan perbuatannya pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 di PT.Ardira Medika Utama beralamat di Jalan Percetakan Negara No.C36 Rawasari Mas Blok B No.06 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dyna Rahmawati berkedudukan sebagai Dirut PT.Ardira Medika Utama.
Sebelumnya tuntutan JPU Rizal, ke empat terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan tuntutan masing masing 3 tahun dan 6 bulan Penjara. Dalam putusannya majelis hakim menghukum terdakwa Vini Aurelia Kurniawan selama 3 tahun penjara, terdakwa Dudi Adriansyah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Benny divonis 2 tahun 6 bulan penjara.  

Namun tuntutan JPU terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim, tidak sependapat dengan JPU. Menurut majelis hakim, antara terdakwa Dyna Rahmawati dengan terdakwa lainnya serta terhadap korban suntik modal Alkes, terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungannya, namun adanya hubungan pinjam meminjam uang antara terdakwa Rahmawati dengan terdakwa Vini Aurelia Kurniawan. Sehingga kasus dugaan Penipuan suntik modal Alkes yang didakwakan kepada terdakwa Dyna Rahmawati bukan merupakan perbuatan Pidana.

“Ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Dyna Rahmawati, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan Pidana melainkan Perdata (Onslag), oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum dan dilepaskan dari rumah tahanan,” tutur majelis hakim dipersidangan.

Sementara itu menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Penasihat hukum terdakwa Dyna Rahmawati dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, Ferry Juan SH dan Priyagus Widodo SH, beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya. Dimana dalam perkara ini, sebelumnya antara terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dengan Dyna Rahmawaty telah menempuh jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Oleh karena itu menurut Priyagus Widodo SH, “pertimbangan hukum dalam putusan Pidana yang disampaikan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sudah tepat sebab, putusan pokok perkaranya tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain. Dimana berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang No.152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan, bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes. Putusan PN Tangerang tersebut perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), terang Priyagus Widodo SH kepada kantorberita.

Priyagus Widodo sebelumnya menyampaikan dalam nota Pembelaannya (Pledoi), pihaknya dari awal sangat meyakini baik majelis hakim dan JPU dalam menjalankan tugasnya menyidangkan perkara ini memegang teguh pada sumpah jabatan dan sumpah profesi masing-masing yang pada pokoknya menyatakan bahwa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum,
Ssbagai penegak hukum baik yang mulia Majelis Hakim, JPU maupun tim Penasihat Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya suatu peradilan perkara tindak pidana harus selalu berupaya objektif mencari kebenaran materiil untuk menegakkan keadilan. Sebab peradilan bukanlah tempat mencari pembenaran dengan cara apapun untuk menghukum seorang terdakwa, tapi berlandaskan hukum jika tidak ditemukan bukti adanya kesalahan dari terdakwa maka baik secara hukum maupun secara moral, JPU harus mengajukan tuntutan bebas terhadap terdakwa. Demikian juga bukan suatu hal yang mustahil dalam suatu perkara dugaan tindak pidana seorang terdakwa diputus bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim, ucap Priyagus.

Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, sejumlah saksi saksi menyampaikan, “tidak kenal dengan terdakwa Dyna Rahmawati dan Dudi Ardiansyah, dan para saksi yang diperiksa dalam persidangan mengaku tidak pernah menyerahkan, mentransfer atau investasi uang kepada terdakwa Dyna Rahmawati selaku Dirut PT.Ardira Medika Utama, dan terdakwa Dyna sendiri tidak kenal dengan yang disebut sebut investor suntik modal Alkes serta tidak pernah menjanjikan kepada investor akan dapat cuan persenan. Sehingga dalam perkara ini patutlah majelis hakim membebaskan Dyna Rahmawati dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, ujar Priyagus Widodo menegaskan.

Menurut Priyagus memprediksi JPU akan ajukan upaya hukum kasasi, dan pihaknya siap menyiapkan KONTRA MEMORI KASASI.  Sebagai Kuasa Hukum DUDI ARDIANSYAH, dan memberikan saran untuk Banding. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *