Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang Kasus penggelpann dengan agenda Replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico terhadap nota pembelaan kuasa hukum Mahadita Ginting Partners atas nama Rian dan Yanuar, berlangsung secara online, tanpa kehadiran terdakwa Rian dikarenakan sakit tetap dibuka paksa untuk bersidang oleh Majelis Hakim Pimpinan Syopi ,Jumat (27/10).
Saat persidangan Jaksa sudah memberitahukan pada majelis hakim bahwa terdakwa atas nama Rian sedang sakit di dalam tahanan, namun Ketua Hakim tidak menanggapi, ” Tanpa surat sakit dan keterangan lain tidak ada, sidang tetap berjalan,” jelasnya.
” Sakit Apa? ,ada surat dari dokter? Kata Ketua Hakim Syopiah. Jika tidak ada keterangan atau surat sakit yang dikeluarkan dari dokter , sidang tetap berjalan. ” Catat terdakwa Rian tidak hadir ,” perintah ya pada panitera.
Penasehat Hukum terdakwa Mahadita Ginting, SH MH dan Erly Asriyana, menyampaikan keberatannya jika sidang tetap dilanjutkan. Karena terdakwa Rian Sakit. Namun Majelis tidak menanggapi.
Sidang pun dilanjutkan tanpa kehadiran Rian. Sedangkan Terdakwa Yanuar yang sehat mengikuti sidang secara online dari Cipinang didampingi Kuasa Hukum Mahadita Ginting dan Erly Asriyana yang hadir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Dalam sidang Jaksa Rico yang digantikani Andrian SH, membacakan replik menyatakan Yanuar Rezananda dan Rian Pratama Akba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana tercantum dalam tuntutannya.
Jaksa tetap pada tuntutannya berdasarkan keterangan para saks dan bukti-bukti, dijelaskan dalam persidangan yaitu Rian Pratama Akba dan terdakwa II, Yanuar Rezananda, melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.
Sebelumnya Mahadita Ginting dan Erly Asriyana dalam pembelaanya meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa karena pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terungkap dipersidangan diperkuat Saksi ahli pidana Prof. Andre Yosua berpendapat, “Apabila perusahaan tidak memiliki SOP maka tidak ada Mens Rea ( Tidak Pasti Kesalahan ), artinya perbuatan pidananya tidak ada, ahli juga menjelaskan, dalam satu perusahaan kan ada SOP, jadi orang bisa dikejar berdasarkan SOP tadi menentukan siapa yang bertanggung jawab., hal yang di gambarkan,” sebagaimana pendapat ahli dalam konferensi.
Selanjutnya jika karena jabatannya dia mendapatkan keuntungan baru hal itu masuk penggelapan, mengenai kesepakatan yang dikondisikan, menjadi sepakat karena sudah dikondisikan dari awal dan ternyata dikemudian hari bermasalah, dalam hal ini ahli berpendapat, “Sesuai pasal 88 yaitu permufakatan jahat dari kata setuju, namun kalau dari satu pihak saja yang berinisiatif maka itu tidak termasuk permufakatan jahat, pasal 88 jelas tidak unsur pasalnya,” hal itu diterangkan saksi Ahli dipersidangan.
Mahadita Ginting dan Erly Asriyana, menyampaikan, dakwaan JPU kerugian perusahaan PT.KHB sebesar 150 juta rupiah saat membeli 1 unit mesin dari PT.BEO. Namun kerugian yang disampaikan dalam dakwaan dibantah sepenuhnya.
Kuasa hukum Ginting, menyatakan uang pembelian mesin telah ditransfer perusahaan pembeli Rp 3.380 miliar ke penjual PT.BEO dengan tidak ada masalah dengan jaminan garansi. Terdakwa Rian mendapat uang dari PT.BEO sebagai presentasi, yang ditransfer lewat keuangan saksi Mulyadi dari rekening pribadinya bukan dari PT.KHB. Butet