Kantorberita.co – JAKARTA Hakim Ketua Majelis Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim Anggota Hanifzar dan Wijawiyata, dalam putusan Sela menolak Eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, terhadap dakwaan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Hendra Lie dan memerintahkan pada sidang selanjutnya menghadirkan saksi saksi perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (3/7).
Hakim Ketua menguraikan bahwa Eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menerangkan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak berhak dan tidak berwenang mengadili dan menyidangkan perkara yang didakwakan kepada terdakwa Hendra Lie. Sebab Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang didakwakan JPU bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dimana pembuatan podcast bersama Rudi Santoso MM, alias Rudi S Kamri, pemilik Canal Anak Bangsa yang berlangsung pada tahun 2020 lalu, di lakukan di kantor terdakwa di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, bukan di Carnaval Ancol, Jakarta Utara, tempat kerjanya korban Fredie Tan alias Awi, karena itu, menurut Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwewenang mengadili dan menyidangkan perkara Hendra Lie, tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, disusun tidak cermat dan tidak sesuai KUHAP pasal 143 ayar (2).
Pertimbangan Majelis Hakim menyikapi Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan tidak sependapat, karena perbuatan terdakwa terkait locus delicti atau TKP yang dipermasalahkan, bahwa dilihat dari perbuatan pidana UU ITE adalah dampak perbuatan yang timbul dan telah dialami oleh korban ITE tersebut dan dalam dakwaan JPU terdakwa Hendra Lie diancam dalam pasal 45 UU ITE dan dakwaan alternatif pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 JO pasal 55 KUHP.
“Bahwa perbuatan pidana ITE tersebut telah mengakibatkan dampak terhadap korban. bukan terkait locus delicti atau TKP yang dipermasalahkan,” jelas Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja dalam putusannya.
Sehingga Majelis mempertimbangkan bahwa, surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat disusun sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri berhak dan berwenang mengadili dan menyidangkan perkara atas nama terdakwa Hendra Lie. Menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Seperti dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Hendra Lie (72) warga Penjaringan, Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production (PT. MEP) bersama-sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas terpisah), diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
aJPU menerangkan, terdakwa Hendra Lie dalam perkara ITE ini merupakan narasumber, sementara tersangka Rudi Santoso M M, alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Terdakwa dan tersangka membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Bahwa terdakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan terdakwa diduga juga melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Butet