Kantorberita.co JAYAPURA PAPUA. Jaksa Penuntutt Umum (JPU) meminta Hakim Ketua Willem Marco Erari untuk melakukan penahanan terhadap Johannes Rettob karena yang bersangkutan tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Permintaan JPU tersebut imbas dari upaya JPU untuk menghadirkan terdakwa Plt Bupati Mimika ke dalam sidang.
Dalam sidang tersebut, menurut JPU, pihaknya sudah berupaya memanggil terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum Raymond.
“Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir,” kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Namun, permintaan dari JPU tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Sesuai Hukum acara ya, semua akan jadi pertimbangan dulu,” tegas Hakim Ketua Willem Marco Erari.
Lebih lanjut, Willem Marco Erari menjelaskan, pihaknya berikan kesempat ke JPU untuk lakukan panggilan yang berikut.
“Sesuai Hukum Acara keapsaan panggilan 3 (tiga) kali,” tegas Marco Erari.
Selanjutnya, hakim berikan kesempatan JPU untuk kembali lakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa.
Dengan demikian, sidang perdana kali ini ditunda, diharapkan pada sidang berikut Tim JPU hadirkan kedua terdakwa.
Diketahui, sidang berikut dijadwalkan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. ***