Kantorberita.co – Masyarakat Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang mengeluhkan Limbah Bauksit yang mencemari aliran sungai.
Menurut informasi yang disampaikan kepada wartawan bahwa tercemarnya air sungai di Dusun Sengkuang akibat dari jebolnya Kolam Limbah Washing Plant (WP) 13 ,14 milik PT. Citra Mineral Investindo (PT CMI)/PT RIM di Site Air Upas, pada hari Jumat (07/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.
Tumpahan limbah tersebut hingga berdampak tercemarnya air di beberapa Sungai yang ada di Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru menjadi tercemar, sehingga air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga sebagai kebutuhan sehari-hari kini tidak bisa lagi digunakan, karena bisa membahayakan kesehatan warga masyarakat.
Menurut sumber yang menginformasikan kepada Media ini, PT CMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Kabupaten Ketapang terindikasi sering terjadi pencemaran pada aliran sungai dan merusak lingkungan serta lahan masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan kepada Pemerintah, Dinas instansi yang terkait agar segera mengevaluasi keberadaan AMDAL UKL dan UPL Perusahaan tersebut.
Sumber lain berinisial W kepada team media menyampaikan bahwa kolam miliknya juga tercemari limbah Bouksit, sehingga ikan-ikan yang ada dalam kolamnya pada mati dan hanyut terbawa arus limbah.
“Kejadiannya pada Jumat malam sekitar jam 8 malam, yang jebol di WP 13, 14. Ada kolam kami 4 kolam yang tercemar, sehingga ikan ikan jadi mati dan hanyut terbawa arus limbah. Kalau dalam waktu 3 hari tidak ada pertanggungjawaban maka jalan poros akan kami portal,” ujar melalui sambungan WhatsApp Sabtu(08/10/2022).
Luapan Limbah lumpur Bouksit yang meluber ke pekarangan warga
Dijelaskan Sumber W, bahwa limbah yang tumpah merambah ke aliran sungai Petari Air Upas dan masuk pekarangan warga, bahkan naik ke jalan .
”Saya sudah koordinasi dengan pak Komarudin selaku CSR, kemaren kami temui di kantor CMI, karena pak Agus Yunus selalu Pimpinan tidak ada di tempat dan masih di Jakarta, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut,”jelas W.
Menurutnya untuk Kolam Limbah Bouksit saat ini sedang diperbaiki.
Haji Ir.Husnan, M.Tp Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang dimintai tanggapan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat guna menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di PT CMI Site Air Upas.
” Besok Kami rapatkan untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut,” kata Haji.Husnan.
Sementara itu, pihak PT.CMI melalui Corporate Communication, Vera Silviana tidak menggubris konfirmasi dari team wartawan, Pesan WhatsApp tidak di jawab, telepon tidak diangkat.
Dampak dari pencemaran yang terjadi sangatlah merugikan masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi kejadian, yang mana hal tersebut bisa dipidanakan, karena masuk katagori “Kejahatan Lingkungan”. Sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tim)