Kantorberita.co – Setelah mendapat desakan secara berturut-turut dari berbagai elemen masyarakat Papua, termasuk salah satunya dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi, Johannes Rettob yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi helikopter dan pesawat jenis cesna, akhirnya benar-benar sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika.
Kabar pemberhentian sementara Johannes Rettob tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pemberhentian secara resmi Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika oleh Tito Karnavian itu sendiri, sebelumnya sempat simpang siur.
Pasalnya, sempat berembus informasi jika Johannes Rettob yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar tersebut, santer diberitakan bahkan telah dicopot dari jabatannya.
Benny Irwan selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang membantah soal pencopotan Johannes Rettob, melainkan ia menegaskan bahwa Tito Karnavian memberhentikan sementara Johanes Rettob.
Adapun pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika menurut Benny Irwan sampai proses hukum yang bersangkutan mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan tidak dicopot dari jabatan, tapi diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Benny Irwan kepada awak media setempat.
Guna menguatkan pemberhentian sementara Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika, Benny menandaskan jika itu sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK).
SK pemberhentian Johannes Rettob kata Benny sudah sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
“SK-nya bisa ditanyakan langsung ke Pemda ya, karena SK-nya sudah sampai ke Pemda,” lanjut Benny.
Sebelumnya, media setempat memberitakan jika Benny Irwan membenarkan penonaktifan tersebut, bukan pemberhentian sementara Johannes Rettob.
Benny membenarkan bahwa Johanes Rettob telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.
“Benar, SK Nonaktif sudah ditanda tangani Mendagri,” ujar Benny Irwan sebelumnya.
Namun tak lama Benny meluruskan pemberitaan soal pencopotan menjadi pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tersebut.
Saat ini Johannes Rettob berstatus sebagai terdakwa korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, Pemkab Mimika dengan kerugian negara senilai Rp 69 Miliar.
Selain Johanes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Kedua-nya kini jadi terdakwa, dan sementara menjalani proses hukum pada Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi kembali menggelar aksi damai di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Dalam aksinya, mereka meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mencopot dan memberhentikan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Para pendemo sempat diterima untuk beraudensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
“Puji Tuhan tadi kita ketemu dengan Dirjen Otda, mereka menerima baik aspirasi kami dan mereka akan menindaklanjuti mengenai proses perkara Plt Bupati Mimika dan kemudian akan menyurati Pengadilan Tipikor Jayapura.” ujar Alfred, koordinator dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi, beberapa hari lalu di depan gedung Kemendagri, Jakarta.***