Kantorberita.co – Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani koperasi-koperasi yang mengalami masalah di Indonesia. Tim ini akan segera bekerja untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di koperasi-koperasi tersebut.
“Tim ini akan langsung terjun ke lapangan,” ungkap Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (25/1/2025).
Budi Arie menjelaskan bahwa satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk melakukan revitalisasi koperasi yang bermasalah.
“Tujuan utama dari satgas ini adalah untuk memperbaiki koperasi yang sedang bermasalah. Keterlibatan berbagai pihak seperti PPATK akan membantu dalam proses penelusuran aset koperasi,” tambahnya.
Satgas ini bertindak sebagai tim koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait dalam menangani koperasi yang bermasalah, dengan prioritas untuk melindungi kepentingan anggota koperasi, khususnya dalam hal pembayaran simpanan kecil.
“Selain itu, kami juga berfokus pada upaya pemulihan koperasi dengan salah satu indikatornya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas keberlangsungan usaha koperasi tersebut,” jelasnya.
Menurut Budi Arie, tugas anggota satgas akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi terkait.
“Satgas juga akan memastikan pengawasan terhadap keputusan homologasi pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU,” tambahnya.
Satgas Pantau 8 Koperasi Bermasalah
Saat ini, terdapat delapan koperasi yang tengah diawasi oleh tim ini, di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain menangani delapan koperasi tersebut, satgas juga akan menangani koperasi-koperasi lainnya yang mengalami masalah di daerah.
Budi Arie menekankan bahwa Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah juga akan bekerja sama dengan dinas koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan adanya satgas ini, kami ingin memastikan koperasi dapat beroperasi kembali dengan normal dan transparan, sehingga bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi anggotanya. Salah satunya, masih ada aset koperasi yang saat ini menjadi objek sita oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Budi Arie menambahkan bahwa dua koperasi, yakni KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama, sudah keluar dari masa kritis. Kedua koperasi tersebut telah mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk memastikan keberlangsungan usaha koperasi.
Sementara itu, enam koperasi lainnya akan terus dipantau dan dibimbing dalam proses PKPU/homologasi yang diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2025 atau bahkan 2026.
“Fokus kami adalah pada penyelesaian masalah berdasarkan aset dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendahulukan proses homologasi, dengan tetap mengedepankan prinsip terakhir yang bersifat remedial,” tutup Budi Arie.
“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, dan Kemenkop berkomitmen untuk melindungi anggota koperasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” pungkas Budi.