Menkop Rilis Surat Edaran tentang Prosedur Pembentukan Kopdes Merah Putih

Kantorberita.co – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 mengenai prosedur pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Surat ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini bertujuan memberikan panduan terkait proses pembentukan Kopdes Merah Putih,” ujar Menkop Budi Arie Setiadi dalam keterangannya pada Kamis (20/3/2025).

Surat Edaran tersebut menguraikan langkah-langkah dan jadwal pembentukan Kopdes Merah Putih yang akan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025.

Program ini dimulai dengan tahap sosialisasi dan persiapan yang dilakukan mulai bulan Maret 2025.

Selama periode ini, sosialisasi intensif akan dilaksanakan kepada pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) hingga ke tingkat desa (Kepala Desa).

Selain itu, Menkop juga menyoroti pentingnya musyawarah desa dalam proses pembentukan koperasi. Setiap desa yang ditunjuk untuk membentuk koperasi harus mengadakan musyawarah desa khusus.

“Dalam forum ini, desa harus menyepakati hal-hal terkait koperasi, seperti nama, jenis usaha, modal awal, jumlah anggota, dan pemilihan pengurus serta pengawas koperasi,” jelas Budi Arie Setiadi.

Tahap berikutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah itu permohonan pengesahan badan hukum akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, dilakukan evaluasi terhadap kinerja koperasi tersebut. Jika koperasi dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat digabungkan dalam program Kopdes Merah Putih tanpa perlu didirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar.

Sementara itu, bagi koperasi yang kurang aktif atau lemah, akan langsung diikutkan dalam program revitalisasi.

Budi Arie menambahkan, untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka bisa dibentuk lebih dari satu koperasi desa.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *