Kantorberita.co – Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa ada 22 regulasi yang menghambat kemajuan koperasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).
“Kami telah melakukan identifikasi terhadap seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, dan ditemukan ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi,” ujar Budi Arie.
Karena itu, Kementerian Koperasi sedang melakukan upaya advokasi dan supervisi untuk membuat perubahan dalam peraturan yang ada.
“Jika regulasi yang ada tidak mendukung, bagaimana koperasi bisa berkembang? Oleh karena itu, peraturan yang ada harus diperbaiki,” tambahnya.
Budi Arie juga menekankan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“UU 25/1992 tentang Perkoperasian harus segera direvisi. Selain itu, ada berbagai aspek dalam regulasi yang juga perlu diselesaikan,” ungkap Budi Arie.
Melalui perubahan regulasi ini, Budi Arie berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam koperasi serta memperbesar kontribusi koperasi terhadap PDB (produk domestik bruto).
“Dengan perubahan ini, diharapkan volume usaha koperasi akan meningkat, dan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PDB,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Arie menyampaikan bahwa revisi UU Perkoperasian diharapkan selesai paling lambat pada Maret 2025.
“Selambat-lambatnya pada Maret sudah selesai, mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ujar Budi Arie setelah melantik pejabat eselon I di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2024.
Budi Arie mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat proses revisi ini.
“Sudah (berkomunikasi), tadi dengan Wakil Ketua DPR juga sudah. Selambat-lambatnya Maret, tetapi bisa lebih cepat,” tuturnya.