Kantorberita.co – Pengusaha Agus Hartono, korban kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), meminta perlindungan hukum ke Komisi Kejaksaan RI (KKRI).
Didampingi penasihat hukum Kamarudin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak, Agus Hartono menyerahkan pengaduannya ke KKRI, Jumat (18/11/2022).
Ketua KKRI Barita Simanjuntak yang menerima secara langsung permohonan perlindungan hukum tersebut berjanji bakal secepatnya menindaklanjuti pengaduan korban terhadap pihak-pihak terkait.
Barita Simanjuntak juga menyebutkan bahwa dirinya sampai saat ini tidak habis mengerti mengapa Agus Hartono sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.
“Sebab, sebagai penjamin atau Avalis pinjaman kredit dirinya justru sebagai korban yang juga dirugikan terkait permasalahan PT Citra Guna Perkasa (CGP). Sebanyak 22 bidang tanahnya berikut dokumen/sertifikatnya dikuasai kurator kemudian disita oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.” tulis keterangan dalam rilis.
Selain itu, Agus Hartono sudah menyandang status tersangka dengan aset yang jadi agunan kredit PT CGP tak jelas nasibnya.
“Yang pasti, apabila asetnya 22 bidang lahan tersebut bisa dilelang kurator diyakini nilainya bakal melebihi kredit Bank M yang dikucurkan ke PT CGP.” lanjut keterangan.
Berbagai proses hukum, menurut Kamarudin Simanjuntak, sudah dilalui kliennya. Manakala PT CGP dipailitkan, Agus Hartono dapat menerima saat asetnya yang menjadi agunan kredit dikuasai kurator sebagaimana putusan pengadilan.
“Sayangnya, karena ekonomi tengah gonjang-ganjing akibat pandemi Covid-19, upaya kurator hendak melelang agunan yang asetnya Agus Hartono tersebut tidak berhasil. Tentu saja kurator terlebih Agus Hartono tidak bisa disalahkan. Agus Hartono malah ingin cepat-cepat laku dilelang/dijual aset agunan itu biar permasalahan selesai. Tetapi apa hendak dikata agunan tak laku-laku sehingga kewajiban ke pihak yang mempailitkan dan pelunasan kredit tentu saja menjadi tidak bisa dilakukan.” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Selanjutnya pihak PT CGP, ES, dipidanakan pula terkait pemalsuan identitas, dan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
“Saya tidak terlibat dalam hal ini, sehingga ada amar putusan pengadilan yang menyebutkan saya tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata terkait permasalahan kredit PT CGP,” tutur Agus Hartono.
Namun putusan pengadilan tersebut, kata Agus Hartono, seolah tidak berlaku bagi penyidik Kejati Jawa Tengah. Dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya heran sekaligus tanda tanya terkait penetapan tersangka pada 25 Oktober 2022 itu. Sebab, penetapan sita alat atau barang bukti baru terbit pada 28 Oktober 2022,” ungkap Agus Hartono.
Tidak itu saja yang mengherankan Agus Hartono. Dia dipanggil BPKP pada 25 Oktober 2022 untuk perhitungan kerugian negara.
“Jadi, saya ditetapkan sebagai tersangka belum tahu ada atau tidak kerugian negara dalam kasus saya,” keluh Agus Hartono.
Atas kenyataan yang diduga kental nuansa penzoliman terhadap kliennya itu, kata Kamarudin Simanjuntak, pihaknya mengadu pula ke Presiden Joko Widodo, Jampidsus dan Jamwas Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua DPR, Komisi III DPR RI serta ke Menkopolhukam Mahfud MD.
“Kami juga secepatnya bakal mempraperadilankan Kejati Jawa Tengah. Klien kami diperiksa bukan hal yang subtansial kok tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Lagi pula, katanya lagi, Kejati Jawa Tengah selaku penegak hukum harus menghargai pula putusan atau langkah-langkah hukum yang dilakukan penegak hukum lainnya.
“Sampai saat ini UU Kepailitan kan masih dinyatakan berlaku. Jangan cari-cari kesalahan (penyidik Kejati Jawa Tengah). Telah banyak prosedur hukum yang dilanggar. Setiap aparat penegak hukum harus tunduk pada putusan penegak hukum. Kalau tahapannya masih kepailitan, itu dulu diselesaikan, pemidanaan itu upaya penyelesaian terakhir,” ujar Kamarudin Simanjuntak mengingatkan.
PT CGP mengajukan permohonan kredit ke Bank M. Sebagai Avalis atau penjaminnya Agus Hartono. Dia menyerahkan 22 bidang tanah dan bangunan bersertifikat. Untuk memastikan nilainya agunan melampaui pinjaman, Bank M menerjunkan tim penilai aset atau jasa appraisal.
Bank M sendiri selaku kreditur menilai bahwa beberapa bidang tanah dan bangunan di atasnya milik Agus Hartono kondisinya sangat baik, sehingga pinjaman dicairkan ke perusahaan.
Agus Hartono kemudian melepaskan saham dan pengurusan pada perusahaan debitur, sehingga secara hukum tidak ada lagi hubungan hukum Agus Hartono dengan perusahaan selaku debitur dari Bank M.
Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi agunan hutang piutang ke Bank M, tetap melekat dan tidak dilepaskan Agus Hartono.
Tiba-tiba PT CGP dimohonkan pailit oleh pihak ketiga, karena perusahaan memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya. Dengan demikian, selanjutnya pengurusan aset budel perusahaan pailit jatuh ke tangan kurator.
Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih aset Agus Hartono yang menjadi agunan pinjaman kredit tak kunjung laku dilelang/dijual hingga kini, seluruhnya.
“Jadi klien kami (Agus Hartono) juga adalah korban dari adanya pailit. Karena itu pula, kami merasa ada hal yang tidak wajar dan dipaksakan baik dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada,” pungkas Kamarudin Simanjuntak. (dw/bt)