Kantorberita.co – JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), meminta seluruh kalangan masyarakat, mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan pejabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal itu disampaika melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr H.Sobandi SH MH, dalam keterangan Pers rilisnya ke Media Center PN Jakut Jumat ( 22/6).
Menurut Dr. Sobandi, bahwa modus penipuan tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat atau pesan melalui aplikasi layanan perpesanan (messaging service) dan meminta targetnya menghubungi nomor tertentu terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan atau meminta transferan uang.
“Sehubungan dengan penipuan tersebut, diminta kepada masyarakat dan warga peradilan berhati-hati. Terkait penanganan perkara, Mahkamah Agung tidak pernah menghubungi langsung para pihak karena komunikasi dengan para pihak dilakukan melalui pengadilan pengaju,” terang Subandi.
“Jika dihubungi pihak yang mencurigakan seperti meminta menghubungi nomor kontak tertentu terkait penanganan perkara atau mentransfer uang agar segera mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ke No. Hp 082122021758 atau melalui alamat email hukumhumas_ti@mahkamahagung.go.id dan melaporkan kepada pihak berwajib, ” ungkapnya. Butet