Kantorberita.co – Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus menjadi pangkalan terlebih dahulu dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan bisa diperoleh melalui OSS, bahkan pengecer perseorangan juga bisa mendaftar,” tambahnya.
Yuliot juga menyampaikan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, mempermudah proses pendaftaran.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Dia menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan. Selain itu, dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga elpiji 3 kg diharapkan bisa tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam peraturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh subpenyalur yang telah memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.