Kantorberita.co – Murid kelas 2 SDN Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat dicabuli pelajar kelas 8. Diduga, pelaku adalah tetangga korban berinisial A. Korban dicabuli pelaku di kediamannya. Pelaku diketahui anak seorang pegawai di Ketapang.
Peristiwa diketahui setelah ibu korban melihat perubahan pada anaknya. Korban yang biasa ceria dan senang bermain tiba-tiba jadi pemurung. Dari situlah ibu korban mulai curiga.
Mendengar pengakuan putri tercintanya yang sudah dicabuli A, ibu korban sangat terkejut dan syok.
“Kejadian tersebut baru saya ketahui pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, dikarenakan anak saya bilang merasa sakit dan perih disaat buang air kecil, pada waktu itu saya langsung tanya anak saya, kenapa sakit nak…? anak saya mengaku telah diraba-raba oleh A dan dimasukan sesuatu dari belakang,” tutur ibu korban.
Mendengar pengakuan korban, ibunya pun menghubungi pihak KPAD Ketapang, dengan didampingi pihak KPAD membawa korban ke RS. Fatimah Ketapang untuk melakukan Visum. Dan didapati hasil visum bahwa terdapat sobekan benda tumpul di bagian selaput vaginanya.
“Saya langsung membuat laporan ke Polres Ketapang pada tanggal 3 September 2022 dan saya sudah di BAP juga anak saya,” lanjut ibu korban.
Dengan kejadian tersebut selaku ibu yang menjadi korban meminta agar ada keadilan hukum, dan meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas serta menindak pelaku sesuai UU yang berlaku.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai dilepaskan, saya minta keadilan. Laporan saya sudah masuk sebelum kejadian yang menghebohkan di Panti Asuhan, namun sampai hari ini belum ada progres dari tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu oeangtua pelaku saat dikonfirmasi tidak terima karena anaknya dituduh sebagai pelaku Pencabulan.
“Saya merasa tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan ke anak saya, apalagi ini tuduhannya pencabulan yang harus di buktikan,” ujar orangtua pelaku.
“Kami berharap kasus ini cepat dinaikan, dan kami pun sudah tak sabar menunggu panggilan dari penyidik, karena saya tak yakin anak saya melakukan hal seperti yang disebutkan itu. Di komplek tempat tinggal kami ada 3 nama yang sama inisial (A), namun kita tak bisa menuduh siapa pelakunya,”ungkapnya lagi.
Sedangkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait dugaan pencabulan menjelaskan, bahwa telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
“Untuk perkara ini sudah tahap klarifikasi pihak-pihak terkait dimana terlapor ABH kelas 2 SMP dann korban ABH 7 tahun.”
“Hambatan, saksi teman-teman ABH rata-rata ber umur 7 tahun dn keterangan yang disampaikan berubah ubah, sehingga tidak sinkron dengn beberapa saksi yang lain. Pelapor juga sudah beberapa kali di informasikan terkait dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan,” jelas Kapolres Ketapang melalui pesan WhatsApp Sabtu (1/10/2022).
Sebagai informasi, Surat Tanda Perima Pengaduan (STPP) tertanggal 3 September 2022 diterima oleh petugas SPKT, Bripka Hengki Marojahan,S.H
Sementara pihak KPAD belum bisa di hubungi sampai berita ini diturunkan. (Tim)