Kantorberita.co Jakarta – Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Selatan menggelar diskusi publik bertajuk “100 Hari Kerja Pram-Rano: Membedah Mekanisme Mutasi ASN di Tubuh Pemprov DKI Jakarta”, Sabtu (31/5/2025). Acara berlangsung di Digra Coffee, Lebak Bulus, Jakarta Selatan mulai pukul 14.30 WIB, dan dihadiri puluhan peserta dari kalangan alumni HMI, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chco Hakim, serta Ketua Majelis Wilayah (MW) KAHMI Jaya, M Ichwan Ridwan atau akrab disapa Bang Boim. Jalannya diskusi dipandu oleh Faris Ismu Amir sebagai moderator.
Topik utama diskusi mengupas kebijakan mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN) selama 100 hari pertama masa kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Isu ini menjadi sorotan publik seiring komitmen pemerintahan baru dalam membenahi sistem birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam paparannya, Bang Boim menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah reformasi birokrasi yang ditempuh Gubernur Pramono. Ia menilai mutasi yang dilakukan Pemprov DKI kini didasarkan pada kompetensi dan bukan kedekatan personal.
“Saya mendukung penuh kepemimpinan Gubernur Pramono yang telah menunjukkan komitmen pada profesionalisme birokrasi. Penempatan jabatan sekarang dilakukan berdasarkan merit, bukan lagi karena relasi politik atau kedekatan,” ujar Ichwan Ridwan, seperti dikutip dari lamaan suaragovernment.com.
Ia juga menyatakan sepakat dengan mekanisme mutasi ASN yang telah diterapkan. Menurutnya, reformasi birokrasi membutuhkan ketegasan dalam memastikan bahwa posisi strategis ditempati oleh ASN yang memiliki kapasitas dan integritas.
“Jika mekanismenya obyektif, akuntabel, dan berbasis kinerja, maka kami dari masyarakat sipil akan terus mendukung. Ini adalah pondasi utama bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN.
“Kami menjalankan proses mutasi sesuai dengan prinsip meritokrasi. Setiap pejabat yang dilantik telah melalui asesmen, uji kompetensi, dan pertimbangan struktural. Tidak ada unsur titipan,” ungkap Chaidir.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chco Hakim, turut menjelaskan bahwa Gubernur Pramono mengambil pendekatan yang hati-hati dalam proses mutasi ASN. Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta mengedepankan second opinion dari berbagai lembaga negara dalam mengambil keputusan penting.
“Gubernur tidak mengambil keputusan sendiri. Kami melibatkan second opinion dari lembaga-lembaga seperti BIN, Kejaksaan, hingga Badan Sandi Negara. Ini langkah strategis untuk memastikan mutasi dilakukan dengan pertimbangan yang utuh,” terang Chco.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang belum memiliki kompetensi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menduduki jabatan tertentu.
“Kalau belum kompeten, jangan memaksakan. Pemerintah sekarang mengutamakan integritas dan kemampuan kerja, bukan sekadar loyalitas politik,” katanya. ***Ist***