Kantorberita.net – Seorang anggota polisi dari Polres Langkat, Sumatera Utara ditangkap jajaran aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, pada Sabtu (27/8/2022).
Aiptu RH ditangkap karena diduga menjual sabu di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, daerah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan anggota Polres Langkat di Aceh.
Hingga kini, RH masih berada dalam tahanan Polres Aceh Tamiang.
“Nanti proses etiknya yang menangani Propam Polda Sumut,” kata Hadi, Kamis (1/9/2022).
Aiptu RH ditangkap bersama rekannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Langkat.
Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengantar paket sabu-sabu menggunakan mobil pribadi di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 23,05 gram.