OP Publikasi Dua Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Terbaru

Kantorberita.co – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok gelar acara Publikasi dua Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Terbaru yakni Peraturan no. HK.206/1/20/OP-TPK-23 tentang Pelayanan Penumpang Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, dan Peraturan no. HK.206/2/18/OP.TPK-23 tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok, bertempat di Grand Orchardz, Kemayoran Jakarta, Senin (7/8).

Acara publikasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok Ir Subagiyo MM.l, dihadiri perwakilan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Kantor Kesayahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, PT Pelni, Operator Terminal, Perusahaan Pelayaran serta Perwakilan Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Kepala OP Tanjung Priok, Subagiyo, menyampaikan kondisi pelabuhan khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini, perlunya melakukan pengukuran kegiatan pelabuhan, sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia.

“Sebagai Pintu gerbang perekonomian maka perlu mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Ka OP.

“Sebuah pelabuhan dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak menggangu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh,” ujarnya

Mantan Direktur Kepelabuhanan (Dirkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dijen Hubla) mengungkapkan, sebagai Regulator pada pelabuhan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain penumpang, OP juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus barang dan efektifitas kinerja operasional di pelabuhan.

“OP wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu, maka perlu untuk menetapkan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya lagi.

“Melalui acara publikasi ini, diharapkan dapat mampu memahami kinerja pelayanan operasional, Indikator kinerja pelayanan yang terkait dengan jasa pelabuhan dan pencapaian kinerja operasional dari masing-masing indikator. Faktor faktor yang mempengaruhi indikator baik buruknya kinerja pelabuhan pada Pelabuhan Tanjung Priok juga tentunya berbeda beda”, tuturnya.

Tak lupa, Subagiyo pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir di acara ini.

“Kami berharap acara ini bisa berjalan dengan lancar guna menghasilkan informasi yang baik untuk bersama-sama menjalankan roda perekonomian di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya

Sementara, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Gita Andreswari SE MAk melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 50 (lima puluh)peserta yang terdiri dari perwakilan Instansi Pemerintah, Stakeholders, dan Pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat dan dapat menjalin sinergi antara semua pihak yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Gita.

Terlaksananya acara tersebut menghadirkan narasumber dari OP Tanjung Priok yaitu Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan, Moedji Widodo ST MT yang membahas mengenai peraturan tentang Pelayanan Penumpang di Terminal Nusantara Pura, Tanjung Priok , dan Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan, Arf Maulana Hasan SSos yang membahas tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *