Kantorberita.net – JAKARTA. Sidang Kasus Pembunuhan terhadap bos agen pelayaran, Sugianto di Kelapa Gading mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Mahfud dan Syahrul diadili secara terpisah dengan 10 terdakwa lainnya yang terlibat dalam aksi pembuhunan tersebut, terancam hukuman mati.
Pada persidangan awal secara virtual dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Igram Saputra dihadapan majeis Hakim yang diketuai Taufan Mandala, SH, MH, para terdakwa melakukan pembunuh sadis itu dilakukan di Ruko Royal Scuard Kelapa Gading, Jalan Pegangsaan pada13 Agustus 2020.
“Pembunuhan ini terjadi atas perintah Nur Lutfi (diadili terpisah) yang sakit hati terhadap korban lantaran bosnya itu mengancam akan melaporkannya ke polisi setelah diketahui perbuatannya menggelapkan pajak sejak 2015,” terang jaksa.
Terdakwa Nur Luthfi bekerja sejak tahun 2015 sebagai karyawati di bagian keuangan dan bertugas mengurus pajak. Namun perbuatannya tidak semulus yang diingikan perusahaan, penyelewengan semua pajak yang dilakukannya tercium’ oleh bosnya. Si bos pun minta pertanggung-jawaban. Bila tidak dilakukan akan dipidanakan.
Ancaman tersebut membuat terdakwa Nur Luthfi gentar, dan menyusun siasat untuk menghabisi jiwa bosnya. Kemudian Nur menghubungi Rosidi untuk mencarikan pembunuh bayaran dengan skenario seolah korban telah melecehkan dirinya dan sering mengajak hubungan suami istri di luar tugasnya.
” Skenario yang dibuatnya membuat Rosidi membantunya dan menawarkan kepada Mahfud, kenalannya. Awalnya Mahfud menolak dengan alasan sudah bertobat. Namun, Rosidi tetap merayunya dengan menyebut kalau hal itu adalah perintah dari Maman suami siri Nur Luthfi dan merupakan sosok yang melanjutkan perjuangan Eyang Nur, ayah Nur Luthfi,” kata jaksa.
Akhirnya Mahfud pun bersedia denggan meminta imbalan bayaran Rp200 juta. Setelah disanggupi, Mahfud lalu menjalani aksinya besama Syahrul. Mereka lalu mengintai dan mengincar keberadaan korban.
Sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban keluar dari kantornya untuk makan siang di rumah, lalu Mahfud langsung menembak korban dari belakang sebanyak lima kali hingga tewas.
“Sebelum dieksekusi Mahfud dan korban sempat berpapasan karena dari hasil rekaman CCTV, Mahfud sempat terjatuh saat hendak berbalik untuk melarikan diri,” terang jaksa Iqram
Atas perbutan ini kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. Butet