Kantorberita.co – JAKARTA. Otak perencanaaan pembunuhan suami sendiri, yaitu Terdakwaa Lusiana (48) Tahun, yang buron selama 7 tahun, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deny Boy, selama 8 Tahun penjara , di Pengadilan, Jakarta Utara, Kamis 19/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dony Boy, menyatakan dihadapan majelis Hakim pimpinan Dian Erdianto, didampingi Hakim anggota Hotner Simarmata dan Syofia, bahwa Terdakwa Lusiana terbukti melakukan perencanaan pembunuhan suami sendiri bersama-sama dengan saksi Aminadab Olang (dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. Devan serta Sdr. Berry (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 23.30 WIB , bertempat di Pintu Keluar Pantai Indah Kapuk (PIK) Gokart Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.
Jaksa merangkan sebelum melakukam aksinya, Terdakwa Lusiana bersama Devan mengajak saksi Aminadab Olang bertemu di Depan Diva Karaoke Jalan Mangga Besar Raya Jakarta Pusat, Dalam pertemuan tersebut terdakwa dan Deva meminta atau menyuruh saksi Aminadab untuk membunuh saksi Gerry Tanuwijaya yang merupakan suami dari terdakwa dengan imbalan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Saksi Steven Berry meminta pembayaran dimuka sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun Devan harus meminta persetujuan dari terdakwa sehingga saksi Steven Berry memberikan waktu selama 3 (tiga) hari dan setelah 3 (tiga) hari Devan tidak memberikan kepastian terkait uang muka tersebut sehingga Steven Berry tidak bersedia dan mengundurkan diri dari perencanaan pembunuhan terhadap Gerry Tanuwijaya.
Pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2015 dilakukan pertemuan kembali antara saksi Aminadab dengan Devan untuk membahas rencana tersebut. Deva membagi tugas dimana tugas Aminadab sebagai eksekutor dengan membawa senjata tajam jenis samurai kemudian tugas Steven Berry (belum tertangkap/DPO) selaku eksekutor juga membawa senjata tajam jenis sangkur sedangkan Devan mengawasi situasi sekitar kejadian dan menentukan lokasinya akan diberitahu oleh terdakwa Lusiana pada saat bersama korban Gerry.
Perencanaan pun sudah ditentukan pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2015 sekira jam 22.00 WIB. Aminadab, Devan dan Berry mengendarai mobil Xenia stand by di depan Rumah Sakit Husada dan sekira jam 23.30 WIB setelah terdakwa menghubungi Devan yang memberitahukan lokasinya kemudian Devan, Aminadab dan Berry melihat mobil yang dikendarai oleh korban Gerry dan terdakwa. Melihat sasaran sudah didepan mata mereka membuntutinya dari belakang lalu memakai penutup bagian kepala seperti ninja agar tidak dikenali korban.
Setelah berada di pintu keluar PIK Gokart Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, mobil yang dikendarai oleh Devan langsung
menabrak mobil yang dikendarai korban Gerry kemudian memepet ke depan bagian kanan mobil korban agar tidak bisa keluar.
Kemudian korban Gerry, reflek mendorong pintu mobil untuk keluar dan mengenai Devan sehingga terjatuh dan saat korban Gerry keluar dari mobil Berry langsung menusukkan senjata tajam jenis sangkur ke bagian punggung korban Gerry lalu tersungkur. Sedangkan Aminadab yang seharusnya menyabetkan senjata tajam jenis samurai kearah korban Gerry tidak dilakukannya karena Korban Gerry melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.
Selanjutnya korban Gerry sembunyi di perahu atau sampan yang ada disunga tersebut sampai situasi aman. Sedangkan Devan, Aminadab dan Berry berusaha mencari korban sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa dan Devan dan hanya diberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Aminadab kesal dan menyerahkan diri ke Polsek Penjaringan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Devan dan Berry belum tertangkap. Terdakwa Lusiana pun melarikan diri. Tujuh Tahun melarikan diri Lusiana , berhasil di tangkap pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 17.30 WIB bertempat di Badung Bali, oleh anggota Polisi dari Polsek Penjaringan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merampas nyawa Korban Gerry Tanuwijaya adalah karena terdakwa sakit hati kepada Korban Gerry karena memiliki wanita lain dan tujuan lainnya adalah agar dapat menguasai harta atau kekayaan korban Gerry Tanuwijaya serta dapat mencairkan polis asuransi yang diajukan oleh terdakwa Lusiana tanpa sepengetahuan korban Gerry Tanuwijaya.
Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Lusiana bersama dengan Devan, Aminadab, Berry tersebut, Korban Gerry Tanuwijaya mengalami luka terbuka hingga mendapat 11 jahitan yang menembus paru-paru akibat tusukan senjata tajam, sesuai berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Husada No. 05/I/2018/VR tanggal 13 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dokter Ruth Dewi Mundari,0 terdapat luka tusuk di punggung kiri ukruan 100 cm x 8 cm dan luka lecet di dahi kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan memberikan Kesimpulan : luka tusuk dipunggung kiri dan lecet di dahi kanan disebabkan oleh kekerasan tajam
Kesaksia Korban Gerry dipersidangan
Korban Gerry Tanuwijaya mengatakan, sang istri Lusiana, melakukan aksi percobaan pembunuhan teradapnya karena sudah diketahui adanya asmara segitiga antara Lusiana dengan selingkuhannya eks anggota TNI Devan Andriawan.(DPO).
Istrinya Lusiana melarikan diri ketika mengetahui Gerry Tanuwijaya sang suami melaporkannya ke polisi atas percobaan pembunuhan yang dilakukan bersama selingkuhan dan jasa pembunuh bayaran.
Menurut Gerry mengatakan selama bekerja, tidak merasakan kecurigaan apapun kepada istrinya. Hanya berharap istrinya sebagai Ibu Rumah Tangga yang tentunya akan mengurus rumah tangga dan mengurus anak-anak. Ternyata harapanny tidak sesuai.
Dokumentasi itu terbongkar, tatkala Devan yang merupakan seorang Danton TNI tengah menjadi persoalan penyelidikan administrasi. Dimana, gawainya akhirnya disita dan didalamnya tersimpan foto Devan dengan Lusiana.
“Devan ini handphone-nya disita. Begitu handphone-nya disita, ternyata di dalam handphone-nya ditemukan banyak sekali foto di mana antara Devan dan istri bermesraan dan vidio berdua ada ketahuan,” ungkapnya.
Atas perselingkuhan tersebut, Gerry melaporkan Lusiana dan Devan ke polisi. meski belum ada tindak lanjut , namun nyatanya laporan tersebut membuat Lusiana gusar hingga memutuskan untuk menghabisi nyawa sang suami. Butet