Kantorberita.co – Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar pekan depan, Senin (14/11/2022).
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan, Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
“Sidang pertama akan digelar Senin, 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra,” kata Uli, Senin (7/11/2022).
Uli menjelaskan, proses jalannya persidangan akan terbuka secara umum sehingga dapat diawasi dan disaksikan oleh siapapun. Namun, akan dibatasi mengingat kondisi Pandemik Covid-19 belum berakhir.
Rencananya, kata Uli, persidangan pun akan dilakukan secara online. Namun, pada prosesnya bilamana ada kendala persidangan akan digelar secara offline atas kesempatan hakim, JPU dan pengacara terdakwa.
“Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani ke PN Serang hari ini, Senin (7/11/2022) pukul 12 siang. Selanjutnya, Nikita akan melalui proses persidangan.
Nikita terjerat dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Budi Atmoko,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.