Pemalsuan Akta RUPS PT.BCMG Tani Berkah 3 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Kantorberita.net – JAKARTA. Tiga terdakwa terduga pemalsu Akta susunan pengurus perusahaan dan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. BCMG Tani Berkah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH dan Doni Boi Panjaitan SH, dihadapan majelis Hakim pimpinan Dodong Iman SH dengan Hakim Anggota Rianto Pontoh SH dan Agus Darwanta SH,  di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kanis (21/10).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketiga terdakwa Phoa Hermanto Komisaris PT.BCMG Tani Berkah, Renling Direktur dan Sumuang Manullang sebagai Direktur, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif Pasal 266, jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan bersama sama, berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Ketga terdakwa ini, telah memenuhi unsur unsur melawan hukum. Unsur barang siapa dan merugikan orang lain. Menyuruh Notaris Mia untuk memasukkan nama nama kedalam Akta Notaris dalam perubahan Akta kepengurusan susunan Direksi dan Komisaris PT.BCMG Tani Berkah. Hal itu dibuktikan dengan keterangan Notaris Mia Setyaningsih dan stafnya dalam persidangan, sehingga unsur barang siapa dan bersama sama telah terpenuhi. Merubah susunan kepengurusan Direksi kedalam Akta Notaris Mia Setyaningsih dengan menghilangkan nama pemegang saham lainnya telah menimbulkan kerugian terhadap korban Chen Tian Hua,” terang jPU Subhan.

“Selain itu terdakwa, tidak ada kuasa dari PT.Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited saat mengadakan RUPS-LB, sehingga pemegang saham Chen Tian Hua mengalami kerugian biaya yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sekitar 100 miliar rupiah,” tuturnya.

Korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan seperti Akta No.4 tersebut, sehingga korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya Denni membuat laporan terdakwa Renling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang diduga telah memalsukan surat undangan RUPS-LB untuk merubah Akta PT. BCMG Tani Berkah.

Terlihat saat dipersidangan ketiga terdakwa yang tidak ditahan dalam Rutan alias sudah ditangguhkan ini duduk terpaku, mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya ketiga terdakwa ceriah.

Usai sidang pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi). Sidang dilanjutkan Kamis depan. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *