Pemilik Sabu 1Kg Ada di Salemba, JPU Sidang Sesuai BAP Penyidik Polsek Cilincing

Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang kasus narkoba Renaldi Bin Waslim yang dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat, sebagai pengedar Sabu hampir 1 Kg milik Leo alias Tigor yang dinyatakan DPO dalan BAP ternyata berada di Lapas Salemba menjalani hukuman pidana. Hal ini terungkap dipersidangan lewat Pengacara Hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri ( PN), Jakarta Utara.

Menanggapi fakta tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat, menerangkan, bahwa sebagai jaksa pihaknya hanya menerima berkas dari penyidik Polsek Cilincing, karena mereka yang menangkap dan yang melakukan pengembangan atas kepemilikan barang tersebut dan diberkas BAP bahwa Leo alias Tagor dinyatakan DPO.

” Berdasarkan BAP dari Penyidik Polsek Cilincing, pihak kejaksaan menerima dan menyidangkan perkara ini. Dipersidangan memang diungkapkan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa pemilik Sabu atas nama Leo alias Tagor, berada di Lapas Salemba sedang menjalani hukuman sambil menunjukkan fotonya. Namun benar atau tidaknya foto tersebut Leo alias Tagor, berharap penyidik harus menindaklanjuti proses sesuai hukum yang berlaku” ujar Rakhmat kepada awak media, Kamis (16/1).

Pada persidangan Sebelumnya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Maryono, didampingi hakim anggota Rudi K dan Wija Wiyata, serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, Jaksa Rakhmat menyatskan bahwa terdakwa Renaldi Bin Waslim (24), warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 144 Undang Undang tentang Narkotika No.35 tahun 2009, dengan tuntutan 13 Tahun penjara, denda sebesar Rp 2 milyar subsidair 6 bulan penjara.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekitar 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara, menyimpan, memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.

Terdakwa menyimpan Narkotika sabu sabu sebanyak 828 gram yang disimpannya di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan terdakwa Renaldi Bin Waslim dari saudara Leo alias Tagor. Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap korban. Sementara sabu tersebut didapat terdakwa Renaldi atas kiriman dari Leo alias Tagor (DPO).

Penasehat Hukum terdakwa Renaldi Bin Waslim. ungkap, saat pemeriksaan saksi saksi, bahwa keberadaan Leo alias Tagor yang disebut dalam berkas dakwaan dan tuntutan merupakan pemilik barang sabu yang dijual terdakwa Renaldi, namun tidak dijadikan sebagai tersangka.

“Harusnya Leo alias Tagor harus dijemput dari Lapas Salemba dan dijadikan sebagai tersangka bersama sama dengan Renaldi Bin Waslim, dan diadili guna pertanggungjawaban hukum di muka persidangan. Penasehat hukum mengatakan bahwa dimuka hukum semua warga negara adalah sama tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu diharapkan Penyidik supaya menetapkan Leo alias Tagor sebagai tersangka dan diadili dalam persidangan”, kata tim Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan .

Sementara Penyidik Polsek Cilincing diduga menghilangkan nama pemilik sabu sabu tersebut, hingga berita ini diturunkan Kapolsek Cilincing belum dalam dikonfirmasikan. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *