Kantorberita.co – JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan di hadapan majelis Hakim pimpinan Wijawiyata, menuntut terdakwa Hadi Mohseni Bin Reza, Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Seumur Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (16/7).
Jaksa Subhan menyatakan Terdakwa Hadi Mohseni Bin Reza, didakwa terbukti memiliki, mengimpor, mengekspor, menjual, menyimpan barang berupa Narkotika yang di larang pemerintah, sebagaimana dalam Undang Undang tentang Narkotika dan berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan.
Jaksa menguraikan terdakwa Hadi Mohseni Bin Reza melakukan jual beli narkotika pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Lobby Hotel Zia Sanno Jalan Pluit Selatan Raya No.2 RT. 003/RW.009 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelum nya pada 22 September 2024 teman terdakwa Hadi Mohseni alias Reza di Teheran bernama Masood Sacho (DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan di Negara Republik Indonesia.
Katanya pekerjaan sesuai keahlian adalah Dekorasi Rumah, Gedung atau bangunan-bangunan dan terdakwa bilang iya, beberapa hari kemudian Masood Sacho, kembali menemui terdakwa dan memberikan kepada terdakwa berupa uang 300 Dollar USA untuk kebutuhan diperjalanan dan menyuruhnya berangkat ke Dubai.
Kemudian Terdakwa berangkat dengan naik kendaraan bus ke Negara Irak, lalu terdakwa melanjutkan perjalananan menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Irak Ke Bandara Georgian dan melanjutkan menggunakan pesawat ke Dubai, tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa baru tiba di Dubai.
Setelah sampai, Masood Sacho dengan nomor telpon +33758305728 menghubungi terdakwa nomor telpon +989121579739 dan +98 901535 8965 memberitahukan kepada terdakwa untuk menginap di Hotel Al Khaleej selama 3 hari ke depan dan dengan mengirimkan bukti pembayarannya, serta menyuruh Terdakwa mengambil uang di money changer total 3.000 dollar USA.
Kemudian terdakwa berangkat mengikuti arahannya untuk mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa menginap, lalu di Masood Sacho menghubunginya kembali untuk perpanjangan penginapan sampai 4 hari juga nanti di Negara Indonesia akan ada paket untuk kamu terima, lalu terdakwa bilang ok.
Pada 9/10/2024 terdakwa berangkat dari Bandara Internasional Dubai tujuan Negara Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Gusti Ngurai Rai Denpasar Bali. Setelah terdakwa sampai di Denpasar Bali, terdakwa menghubungi Masood Sacho memberitahukan kepadanya sudah turun dari pesawat,
Lalu terdakwa di suruh untuk jalan secara rileks, supaya tidak di curigai, lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi dan terdakwa diajarkan menggunakan bahasa Inggris, bila ada yang bertanya untuk apa datang ke Indonesia kamu menjawab sebagai turis, kamu sudah discan mata, badan, sudah periksa barang-barang,?
Terdakwa jawab pasport saya di cek, saya diarahkan ke suatu Ruangan pemeriksaan komputer neh, ikutin dengan rileks jangan gugup. Selesai pemeriksaan tersebut terdakwa melaporkan, lalu terdakwa menuju terminal Domistik penerbangan Jakarta dan Terdakwa juga disuruh untuk membeli simcard indonesia, menggunakan uang 200 dolla USA dan kembaliannya berupa uang Indonesia.
Setelah terdakwa membeli lalu terdakwa memasangkan di hanphonenya dan juga memberitahukan nomor simcardnya 082145578376 (nomor Indonesia). Selajutnya menyuruh terdakwa beli tiketnya 2-3 jam kedepan dan terdakwa melaporkan sudah membeli tiket penerbangan pukul 21.30 Wib, oke sampai di Jakarta kamu langsung pesan taxi menuju hotel Hotel Zia Sanno Kamar 210 Jl.Pluit Selatan Raya No.2 RT.003/009 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Setiba di Jakarta terdakwa langsung ke Hotel dan menunjukkan bukti yang diberikan Masood Sacho dan terdakwa diantarkan ke kamar nomor 210, kemudian hari berikutnya hampir setiap hari atau sangat sering Masood Sacho menyuruh terdakwa untuk membaca situasi di sekitar Hotel. Lalu terdakwa menjalankan dengan berjalan-jalan dan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang ke money changer buat beli makan, lalu terdakwa menukarkan 200 dollar USA.
Pesan Masood Sacho bilang kepada terdakwa 4-5 hari Selasa atau Rabu paket sudah sampai ke Tangan Kamu, tersangka jawab mudah-mudahan. Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025 pagi ada yang menghubungi terdakwa menggunakan nomor telpon bukan dari Tehran Iran, lalu terdakwa turun menemui petugas receptionionis dengan menyampaikan menggunakan google transilet coba kamu telepon nomor ini ada apa dia menghubungi saya.
Setelah petugas tersebut menghubunginya, petugas Hotel menyampaikan kepada terdakwa menggunakan google translit Paket akan datang kepada atas nama Hadi Mohseni dari FedEx dan mereka meminta email dan melakukan pembayaran maka terdakwa memberikan emailnya dan dengan bantuan petugas Reseptionis membayar Rp. 668.000 rupiah untuk administrasi pengiriman.
Selanjutnya terdakwa kembali ke kamarnya lalu dia melaporkan kepada Masood Sacho bahwa petugas FedEx sudah menghubunginya dan akan diantarkan paketnya.
Masood bilang hati-hati dan hendphone selalu ditangan kamu, ketika ada yang telpon biar tidak susah, terdakwa bilang iya, tidak begitu lama, terdakwa ditelpon petugas FedEx kembali karena terdakwa tidak mengerti lalu terdakwa keluar dan ada petugas sedang bersih-bersih dengan menggunakan bahasa isyarat sedikit berbahasa inggris tolong angkat telpon. Lalu mengatakan kepada terdakwa ada paket datang dan sudah tiba dibawah.
Lalu Terdakwa menemui petugas FedEx menggunakan Mobil, setelah terdakwa menandatangani surat tanda terima yang diberikan kepadanya selanjutnya terdakwa langsung kembali ke kamar akan tetapi di Lobby Hotel Zia Sanno.
Sekitar pukul 15.10 Wib,
Terdakwa diamankan oleh beberapa anggota Polisi diantaranya saksi Bripka Oktavianto E.P, Briptu Wisnu Bagus Satria dari Polda Metro Jaya lalu terdakwa dibawa kekamarnya dan kemudian buka paket tersebut yang terdakwa saksikan dan beberapa petugas hotel setempat, rincian sebagai berikut.
Sebuah Paket FedEx Express Nomor Resi. 8159 7726 0207 pengirimanan dari Emirate of Dubai atas nama PAULO C.T FEJJEIJU, beralamat Best Wertern Plus Pearl, Dubai, tertanggal 10 Oktober 2024, yang diterima oleh H. MOHSEN (alamat Sanno Hotel Jl. Pluit Selatan No. 2 Rt 3/9 Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara) berisi : 2 buah lempengan press berbentuk persegi panjang mengandung narkotika jenis shabu, berat brutto seluruhnya 4.390 gram.
Sebuah handphone merk Samsung berikut simcardnya nomor +989121579739 dan nomor 082145578376 (nomor Indonesia), yang disita dari tangan kirinya, dan barang bukti lainya disita dari atas meja kamar hotel.
Usai pembacaan tuntutan Jaksa, Ketua majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi), pada sidang berikutnya. Butet