Kantorberita.co – Fajar Daud Nompo selaku pemilik sah tanah seluas 87 hektar di Sulawesi Selatan (Sulsel) Jeneponto merasa didzolimi.
Pasalnya, ada yang menjual tanah miliknya kepada seorang bernama Aksa Mahmud yang merupakan saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kuasa hukum Fajar Daud Nompo yaitu Hizbullah A Sudjana dari lawfirm Eggi Sudjana mengatakan, perlu masyarakat ketahui, bahkan Presiden dan Kapolri terutama Mahkamah Agung. Bahwa ini ril permasalahan di Jeneponto.
Mengenai pokok persoalan, Hizbullah menyatakan dimana sebelumnya klien kami telah melakukan gugatan terhadap PT PLN Persero dan PLTU Punagaya Jeneponto didalam Pengadilan Negeri (PN) klien kami dimenangkan, lalu diajukan banding klien kami juga dimenangkan dalam arti seluruh gugatannya.
“Tetapi dalam perjalanannya, PT PLN mengajukan Kasasi itu dikalahkan hanya dengan 2 lembar putusan Mahkamah Agung dengan dalil pembeli beritikad baik. Bagaimana mungkin pembeli beritikad baik sedangkan fakta di lapangan itu bertolak belakang. Karena ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi pemilik yang sah justru dikesampingkan,” ucap Hizbullah dengan didampingi Eggi Sudjana, Daeng Azis serta ahli waris dalam video YouTube Eggi Sudjana beberapa hari lalu.
Seharusnya seorang tokoh harus membangun dan membesarkan orang-orang kecil jangan mengubur orang kecil, semua sama dimata hukum. Kemudian, sebagaimana Mahkamah Agung membuat keputusan yang menyesatkan.
Justru PT PLN telah membeli dari pihak yang tidak berhak dan mereka padahal sudah mengetahui akan hal itu tapi tetap melakukan proses ganti rugi, itupun dengan harga yang tidak layak.
“Sebagai pembeli beritikad baik dalam hal ini tidak terpenuhi, maka dari itu kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung yang menurut kami putusan kasasi MA telah menciderai rasa keadilan dan bertolak belakang tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung itu sendiri,” tegasnya.
Daeng Azis selaku tokoh dari Jakarta yang juga putra daerah menyampaikan, bahwa dirinya mengikuti persoalan ini sejak awal.
Bahwa yang seharusnya pemilik Bosowa yaitu Aksa Mahmud saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang seharusnya tahu diri karena ini milik Daud Nompo. Jangan dari keberhasilan ini merekayasa surat-surat untuk menguasai hak orang.
Sementara Eggi Sudjana menegaskan jika hakim khilaf saat mengambil keputusan.
“Untuk diketahui PK itu harus ada novum yaitu alat bukti baru yang tidak disampaikan di PN, PT dan Kasasi. Kedua adanya kekhilafan hakim, jadi hakim khilaf dalam mengambil keputusannya. Ketiga ketidakonsistenan menerapkan hukum pasal 1 dengan yang lain bisa bertentangan, buktinya di PN, PT kita menang hanya karena istilah itikad pembeli baik padahal faktanya tidak demikian,” ungkap Eggi yang merupakan pengacara senior.
“Berkaitan dengan PK kami akan mengajukan novum, selama proses persidangan telah terbukti dalam konteks pidana bahwa si penjual awal yang mengklaim sebagai pemilik sudah tervonis sebagai terpidana karena menjual yang bukan miliknya dan itu sudah ada putusannya.” Lanjutnya.
“Kami menduga kuat adanya suap-menyuap yang besar, karena ini menyangkut orang-orang kaya dibelakangnya juga menindas rakyat,” tandasnya. (EL)