Penasehat Hukum Ginting : Jaksa Ragu Pembuktian Kurang Akurat Alias Failed

Kantorberita.co – Dalam kasus perkara penggelapan yang diduga dilakukan Yanuar dan Rian Pratama Akba, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Sudiibyo, terlihat ragu dan pembuktian kurang akurat atau failed pada pembacaan Tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (17/10).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Syopiah, didampingi Hakim Anggota Otner Simarmata dan Dian Erdianto, Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Pembuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam melakukan tuntutan. Namun Jaksa dinilai kurang
akurat dalam menyidangkan perkara tersebut Dimana dinyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut terhadap uang perusahaan tempat terdakwa bekerja di PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB), dengan menuntut Kedua terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Pada fakta persidangan dan berdasarkan keterangan para saksi terungkap bahwa PT Kencana Hijau Binalestari (KHB) melakukan pembelian satu unit mesin sistem produksi ini baru sekali pada tahun 2021, perbuatan berlanjut mana yang dilakukan Yanuar dan Rian.

Sementara terdakwa Rian diberikan uang presentasi dari pihak penjual mesin PT.BEO, bukan dari perusahaan pembeli (PTKHB). dimana pasal penggelapannya?

Kesaksian Mulyadi, Manager Keuangan Operasional PT Beo, menyebutkan, adanya uang pemasukan dari penjual mesin tersebut dari PT Kencana dan atas perintah Bob untuk mentransfer uang ke Rian lewat rekening pribadinya Via Banking Bank BCA sebanyak 3 kali bukan rek PT Beo dan dibukukan sebagai uang operasional. unsur penggelapan dimana?

Soal nominal kerugian juga dikatakan Keterangan saksi Tami mengatakan pihaknya menderita kerugian 150 juta tapi kemudian disebutkan Rp 200 juta. juga tidak singkron.

Itu pun sudah Diterangkan juga saksi Ahli dalam pasal 374, adanya jabatan dan hubungan kerja. Pembeli tidak mempunyai hak terhadap uang yang sudah diberikan kepada pihak selaku penjual karna adanya perpindahan data.

Jika tidak ada niat melakukan kejahatan (Mens Rea) maka unsur pidana yang dituduhkan tidak ada”. Namun pendapat Ahli tersebut tidak dibuat JPU dalam tuntutannya, sehingga tuntutan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penggelapan perlu dipertimbangkan majelis hakim.

Hal ini disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Mahadita Ginting, SH MH, Guntur Pardamean SH, Fernando K, dan Erly Asriyana, dari kantor Law Office Mahadi, usai persidangan pembacaan tuntutan Jaksa.

Penasehat hukum, kedua terdakwa, kecewa, atas tuntutan tersebut.

” Kita menanggapi Jaksa ragu, keraguan terlihat kurang akurat atau failed, pada pembacaan Tuntutan. yang tidak menyebutkan pertimbangan saksi ahli, baik meringankan dan dasar-dasar lainnya hanya membacakan AdChad saja,’ terangnya.

” Harusnya dibacakan dong!, ini tidak. Itu suatu yang menjadi pertanyaan buat kita. Kita yakin tetap, mereka tidak bersalah dan Hakim harus membebaskan,” tutur Ginting. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *