Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim PN Jakut
Bebaskan Terdakwa

Kantorberita.co – Tim kuasa hukum Mahadita Ginting dan Erly Asriyana dari kantor Law Office Mahadita Ginting & Partners sebagai kuasa hukum terdakwa Yanuar dan Rian Pratama Akba, dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim, membebaskan terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan menyakitkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU Rico, di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/10).

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa, berpendapat bahwa klien kami tidak bersalah. oleh karena itu jika Majelis Hakim sependapat dengan kami maka sepatutnya para terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang Ginting Saat membacakan pembelaan

Selain Mahadita Ginting, terdakwa Rian dan Yanuar juga menyampaikan pembelaan masing-masing dihadapan Ketua Majelis Hakim pimpinan Sopiah yang didampingi Hakim Anggota Dian Erdianto dan Yuli Sintesa.

Rian Pratama dalam pembelannya menyampaikan bahwa mengenai pemilihan vendor untuk proyek 1 unit mesin Hot Melt Adhesive (HAP), penunjukkan PT BEO adalah berdasarkan tahapan yang sudah sesuai dan diterapkan oleh Perusahaan yaitu , Presentasi vendor (pengenalan). Sistem yang dibawa oleh vendor sudah sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh kepala divisi RnD Saksi Ahmad Bachtiar.

Harga yang sudah sesuai target RAB yang bahkan dibawah target limit dari RAB yang sudah disetujui oleh pihak manajemen dimana disini yang menyetujui adalah Direktur PT. Kencana Hijau Bina Lestari sesuai dengan kesaksiannya Tami Abadi menyatakan, bahwa dia sebagai seorang direktur yang memutuskan RAB dan pengadaan yang terjadi dalam setiap kegiatan operasional bisnis PT. Kencana Hijau Bina Lestari dan dalam pernyataan dari para Saksi juga menyatakan bahwa harga PT. Beo adalah harga yang paling murah di mana secara logika normal menyatakan harga yang paling murah seharusnya tidak mengalami kerugian.

“Penawaran harga Rp 3,480 miliar dari PT. Beo adalah penawaran harga setelah adanya perubahan kapasitas lalu dari harga Rp 3.480 miliar ini ada presentasi ulang dan tawar-menawar antara PT. BEO yang diwakilkan oleh Bob Nurariyanto dengan Ahmad Bachtiar bersama Syarifudin di mana saya pada saat yang sama ada dinas di situs produksi sedangkan saudara tertawa Yanuar tidak mengikuti proses tawar-menawar karena memang saudara Yanuar tidak dilibatkan,” terang Rian .

Selanjutnya kepuasan dan spesifikasi mesin sesuai dengan kesaksian dari saudaraTami, Ahmad Bachtiar bahwa semua total partisi mesin yang diberikan sudah sesuai dengan kontrak sehingga timbul dokumen BAST (berita acara serah terima) di mana dalam Bast tersebut dinyatakan bahwa semua partisi mesin dan sistem sudah diserahkan total kepada PT Kencana hijau Bina Lestari.

Mengenai verifikasi vendor PT Beo dengan adanya survei hal ini berkaitan dengan kontradiksi dakwaan dari pihak JPU mengenai rekomendasi PT Beo yang diberikan oleh terdakwa Rian dan terdakwa Yanuar, secara fakta kronologis mengenai rekomendasi itu sebenar-benarnya tidak ada, karena beberapa poin bahwa sudah dilakukan visit Oleh Direktur PT KHBL yaitu saudara Tami Abadi bersama dengan Kepala Divisi RnD yaitu saudara Ahmad Bachtiar melakukan visit dan verifikasi di workshop PT BEO yang terjadi pada tanggal 18 desember 2020 di mana hal ini bisa dibuktikan dengan adanya chat pribadi antara saya dengan Kepala Divisi RnD yaitu saudara Ahmad Bachtiar dan dapat dinyatakan juga dalam chat tersebut bahwa saudara Ahmad Bachtiar menyatakan reaksi Direktur klik setelah melakukan visit ke workshop PT BEO sedangkan saya pada saat itu tidak hadir dalam visit tersebut karena sedang ditugaskan Oleh Direktur untuk mengunjungi Site di luar kota selama 1 bulan penuh yang bisa saya buktikan dengan chat saya kepada istri saya mengenai informasi dinas luar kota saya berupa screenshot tiket pesawat pergi dan tiket pesawat pulang saya berada di site selama 1 bulan penuh yaitu 24 November 2020 sampai dengan 28 Desember 2020.

Rian mennguraikan, proses kedua adalah di mana dari saudara saksi Ahmad Bachtiar juga memberikan informasi kepada saya bahwa tim purchasing yang dikepalai oleh saudara saksi Tjung Heni juga akan melakukan fisik ke PT BEO untuk melakukan proses verifikasi kembali, namun kesimpulan akan pembelaan atas dakwaan JPU dalam hal rekomendasi vendor secara fakta kronologis yang terjadi adalah bahwa keterangan saksi Ahmad Bachtiar dalam persidangan saksi menyatakan bahwa dia juga memberikan rekomendasi untuk pengadaan mesin HAP yaitu PT sabatani yang diwakilkan oleh saudara Gunarto yang di mana secara personal saudara saksi Ahmad Bachtiar mengenal secara pribadi kepada saudara Gunarto karena di tempat kerja seperti sebelumnya saudara Bachtiar saksi sebelumnya saudara Gunarto merupakan vendor dari saksi Ahmad Bachtiar dalam pengadaan dan maintenance mesin HAP

” Mengenai rekomendasi PT BEO bahwa saya mengenal saudara Bob PT Beo dari vendor Raw material kimia Setelah itu saya memperkenalkan saudara Bob ke saudara saksi Ahmad Bachtiar,” tuturnya.

Semua vendor wajib melakukan presentasi awal sebagai perkenalan dan melakukan presentasi konsep serta sistem produksi dihadapan tim rnd yaitu Ahmad Bachtiar dan saya , pemilihan vendor untuk mesin HAP PT beo terpilih karena PT Beo menyanggupi untuk menaikkan kapasitas produksi dari 200 liter reaktor menjadi 700 liter, dan budget pengeluaran sudah dikeluarkan sudah disetujui sebelum jalannya proyek

Pembelaan saya terhadap dakwaan JPU atas titipan harga ke saudara Bob atau PT BEO sebesar 200 juta ,itu harga penawaran yang dikeluarkan adalah 2,880 miliar dengan spesifikasi 2 unit reaktor kapasitas 400 kilo masing-masing reaktor mempunyai kapasitas 200 kilo Lalu setelah itu ada permintaan dari kepala r&b yaitu saudara saksi Ahmad Bachtiar untuk menaikkan kapasitasan reaktor menjadi 700 kilo per reaktor menjadi total kapasitas 1400 kilo untuk 2 reaktor di mana saya mendapatkan informasi dari saudara bob dengan chat pribadi antara saya dengan saudara Bob yang menyatakan adanya perubahan kapasitas dan setelah adanya perubahan kapasitas itulah terjadi
perubahan harga baru dan itu pun bukan hanya dari PT Beo tetapi termasuk PT Sabatani hanya saja secara sistem produksi, PT Sabatani tidak bisa mengikuti skema yang ditetapkan oleh PT KHBL

“Soal penawaran harga atau perubahan semuanya di presentasi ulang dari PT Beo yang diwakilkan Bob Nurariyanto dan Ahmad Bachtiar Bersama saudara Syarifudin. Saya tidak ada, saat itu dinas di site produksi sedangkan terdakwa Yanuar tidak ikut dalam tim tersebut divisi tim RnD,” terang Rian.

Fakta kronologis Bob mengikuti semua proses alurnya sampai ke negosiasi, hanya dengan saudara Bachtiar. Dan saya sangat berkeberatan dengan keterangan saudara Bob yang menyatakan bahwa dia lupa mengenai penawaran harga 3,380 M tersebut di mana pada faktanya PT BEO lah yang mengeluarkan penawaran harga tersebut setelah terjadinya negosiasi dengan saudara Ahmad Bachtiar.

Selanjutnya pembelaan Yanuar Rezananda menyatakan “Berdasarkan bukti Tami Abadi, Achmad Bachtiar, Aldy. Bahwa saya yang bernegoisasi hal ini seperti terkesan rekayasa dan berbohong yang dimana cuplikan tersebut akhirnya terungkap dengan jelas dan nyata dari bukti Bob dimana kesimpulannya dalam dengan jelas menyatakan bahwa pertemuan antara saya dengan Bob adalah adanya kontrak kerja yang sudah ditanda-tangani, yang dimana secara logika pekerja seorang marketing sales (Bob) yang melakukan penjualan seharusnya dia yang dapat memutuskan harga barang tersebut bisa di jual atau tidak setelah bernegoisasi.

Jelas bahwa tuduhan terhadap saya adalah rekayasa semata karena secara fakta yang dapat dijelaskan oleh Rian Pratama Akba bahwa saya Yanuar Rezananda tidak ikut dalam proses apapun dalam pengadaan 1 unit mesin HAP tersebut. Apabila kesaksian Bob yang disumpah di dalam konferensi ini dicatat secara jelas, Bob menyatakan bahwa bertemu pertama kali dengan saya setelah adanya kontrak, lalu bagaimana cara saya untuk bernegoisasi? Sedangkan menurut logika & nalar bisnis seharusnya negosiasi dilakukan jauh sebelum adanya kontrak. Bukan sebaliknya,” Ungkap Yanuar.

Perihal negoisasi dengan PT.Beo Ero Orien, Saya dapat menyatakan bahwa saya tidak pernah serta ikut bernegoisasi dengan Bob atau PT.Beo Ero Orien. Hal tersebut bisa dibuktikan dari penjelasan dan keterangan Rian Pratama Akba. “Saya merasa adanya kasus ini bukan lebih dari sebuah sifat hasad iri dan dengki yang ada di lingkungan saya, ” Kata Yanuar Rezananda.

“Apakah saya salah menerima uang pembayaran hutang seseorang kepada saya ? selama ini saya selalu berusaha membantu orang-orang sekeliling saya karena niat infaq dan sedekah karena juga terbentuk dari sebuah Tindakan Kemanusiaan dan ibadah kepada Allah SWT. ” ujar Yanuar. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *