Kantorberita.co – Sidang Tanggapan atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico, dari nota pembelaan kuasa hukum terdakwa, Mahadita Ginting & Partners, dalam sidang perkara dugaan penggelapan melibatkan terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda, di Pengadilan Negeri ( PN), Jakarta Utara, Senin (11/9).
Kuasa Hukum Terdakwa kasus penggelapan, Mahadita Ginting & Partners, Fernando Kudadiri, Erly Astiyana menilai, dalam sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukum terdakwa, tidak ada substansinya tidak Jelas, tidak Cermat dan
dakwaan kabur.
Jaksa meminta majelis hakim pimpinan Syofia Tambunan dengan Hakim Anggota, Hotnar Simarmata dan Dian, oleh Jaksa Penuntut Umum Rico, mengabulkan tuntutan dari JPU, menyatakan dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan; dan melanjutkan perkara ini.
“Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota pembelaani tim penasihat hukum terdakwa,” kata JPU Rico dalam persidangan.
JPU juga meminta majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Mahadita’. Dan meminta untuk menuntut terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana.
Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa, Mahadita Ginting cs dalam perkara ini menyatakan terdakwa terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan yang telah kami sampaikan ke hadapan majlis hakim” ujar JPU Rico
“Demikian jawaban umum atas nota pembelaan penasihat hukum Mahadita Ginting & Partners yang kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini ,” tutur JPU.
Usai Sidang, Mahadita Partners, Fernando Kudadiri, Erly Astiyana menanggapi Tanggapan Jaksa Tak Ada Substansinya, Asal Jawab dan tidak relevan dikarenakan dakwaan yang bersifat kabur (Obscuur Libel), tidak jelas dan tidak cermat , karena tidak memuat “uraian yang jelas, cermat dan lengkap” seperti yang ditentukan didalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa dituduhkan melakukan Penggelapan uang PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) tempat kedua terdakwa bekerja. Tuduhan tersebut dilakukan saat membeli 1 unit mesin sistem produksi pemanas heater dengan sistem listrik untuk kapasitas reactor 700 Kg, dari PT.Beo Ero Orien (BEO).
Bahwa dari pembelian mesin tersebut terdakwa mendapat persentase dari penjualan sebesar Rp 150 juta rupiah, dari yang seharusnya Rp 200 juta rupiah. Kedua terdakwa bukan lah penentu harga mesin yang akan dibeli tersebut. Semua transparan antara pemilik perusahaan pihak pembeli dan pihak penjual.
Selain itu, Tim kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaannya kepada JPU karena tidak memberikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap.
“Sampai detik ini BAP tidak diberikan. Kami tidak tau alasan Jaksa tidak memberikan. Padahal BAP guna untuk kepentingan pembelaan kami yang dijamin dan dilindungi oleh hukum , meski sebelumnya telah mengajukan surat Permohonan BAP lengkap kepada Majelis Hakim, Namun, sayangnya Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan semua berkas BAP, ” ungkap Fernando Kudadiri.
Kami Kuasa hukum berharap, segala upaya yang dilakukan untuk kepentingan pembelaan Para Terdakwa dalam perkara a quo. ” janganlah dipandang sebagai sesuatu yang menghambat proses persidangan tetapi dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencari dan mengungkapkan kebenaran materil dalam menegakkan keadilan,” terangnya. (Butet)