Pengajuan Rehabilitasi Roby Geisha Ditolak, Kenapa?

Kantorberita.net – Roby Geisha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sidang tersebut digelar karena pengajuan rehabilitasi yang diajukan saat di Polres Jakarta Selatan ditolak.

“Tidak dikabulkan permintaannya,” kata Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum Roby Geisha, mengutip Detik.com.

“Kemarin kita waktu di Polres, kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak,” ujarnya melanjutkan.

Untuk alasan pengajuan tersebut ditolak, Rustandi Senjaya tak mengetahuinya secara detail. Pihaknya pun tak ingin melakukan intervensi.

“Kami juga kurang paham, karena itu dari (pihak Polres) Jaksel. Kami tidak bisa intervensi,” tutur Rustandi Senjaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah memvonis Roby Geisha selama dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“(Roby Geisha) Sudah diputus selama dua tahun penjara,” ucap Rustandi Senjaya.

Lebih lanjut, ia menyebut gitaris Geisha itu telah mengakui kesalahannya dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

“Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu, ia menerima dengan lapang dada,” tutur Rustandi Senjaya.

Dari pihak Roby Geisha pun tak mengambil upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima,” ujar Rustandi Senjaya.

“Roby sudah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia sudah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Roby Geisha dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebutkan apa saja hal yang meringankan musisi tersebut.

“Kalau tadi kan hakim bilang Robby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *