Pengurusan Sertifikat Tanah Waris, Terdakwa H. Aspas Akui Diserahkan Kepada Almarhun H. Dudung

Kantorberita.co – Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terdakwa H. Aspas kembali digelar dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/1/2024).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton, menghadirkan terdakwa H. Aspas, yang didampingi kuasa hukumnya Buchori, kehadapan majelis Hakim pimpian Deni Riswanto dengan hakim anggota Maskur dan Lebanus Sinurat, karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah (tanah waris) atas nama alm Abdul Majid menjadi atas nama H.Aspas.

Keterangan terdakwa H. Aspas dihadapan Majelis Hakim, mengakui adanya pembagian ahli waris sebidang tanah di Sunter Jaya. Kemudian tanah tersebut sudah dijual.

Selanjutnya H.Aspas mengajukan pengurusan pembuatan pembuatan sertifikat tanah dengan luas kurang lebih 2.597 m2 tersebut melalui PTSL Sunter Jaya. Seluruh surat surat tanah diserahkan terdakwa ke Dudung (alm) serta dokumen persyaratan yang terdakwa siapkan termasuk dokumen yang dibuat mantan Lurah Sunter Jaya, Tabroni.

H.Aspas menerangkan terkait tanda tangan salah satu ahli waris bernama Siti Hajar, terdakwa Aspas mengatakan lupa, saat itu Siti Hajar usia berapa tahun, karena saat pengajuan surat surat pengurusan sertifikat program PTSL, terdakwa hanya menyerahkan dokumen atas nama 5 orang ahli waris saja, seharusnya ada 9 orang ahli waris, namun terdakwa Aspas menyampaikan pihaknya terima beres dar,i H.Dudung (Alm).

Adapun untuk pengurusan sertifikat tanah saat itu terdakwa H Aspas, menyerahkan sejumlah uang tapi lupa berapa nominalnya. Sementara mengenai risalah tanah dan pengukuran tanah terdakwa tidak tahu, sudah diserahkan semuanya kepada H.Dudung.

” Saya sudah serahkan uangnya dan saat diukur tanahnya saya tidak ada. Udah diserahin Dudung, pokoknya urusan sertifikat Dudung sekarang ada tanahnya ada sertifikat ada atas nama saya, yang buat sertifikat H Dudung sudah meninggal, ” terang terdakwa.

Setelah mendengar keterangan Terdakwa H.Aspas, majelis hakim menanyakan kepada JPU apakah masih ada pertanyaan lain yang akan diajukan?, Jaksa menjawab sudah cukup. Kemudian Pimpinan sidang menunda persidangan untuk pembacaan requisitor (rencana tuntutan) Jaksa Penuntut Umum, Ari Sulton.

Sebelumnya JPU Ari dalam dakwaannya menerangkan, terdakwa H.Aspas telah memalsukan surat surat tanah untuk diajukan ke kantor BPN melalui PTSL Kelurahan Sunter Jaya untuk pembuatan sertifikat tanah, tanah tersebut masih atas nama Abdul Majid dan merupakan tanah bersama ahli waris anak anak Alm Abdul Majid.

Namun kepemilikan tanah tersebut berubah nama menjadi atas nama H.Aspas sehingga telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris lainnya yakni, saudaranya sendiri anak anak Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.

Sebagai ahli waris tanah tersebut berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt 008 Rw 011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018, dimana pada 24 September 1984 ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris, H.Muhammad, H.Aspas, Hj.Maisaroh, Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah, berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *