Kantorberita.co JAKARTA- Mahkamah Konstitusi MK. Kembali menggelar sidang gugatan sistem Pemilu dengan sistem Tertutup yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum pemohon Dinlaw Group. Pada Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Sururudin Kuasa Hukum Pemohon. Pentingnya menyelenggarakan Pemilu dengan sistem tertutup salah satunya adalah agar para kader partai mengerti dan menjalankan amanat ideologi partai sesuai dengan kaderisasi yang didapat oleh partainya masing-masing.
Disisi lain. Seyogyanya Visi-Misi yang diemban setiap partai dalam membangun bangsa harus terlihat lebih menonjol daripada peran calon legislatif atau caleg-calegnya.
“Partai ID atau merupakan elektabilitas partai politik peserta Pemilu sendiri pada saat ini secara umum jauh lebih rendah daripada perolehan suara partai-partai yang didapat berdasarkan pemilih legislator (Caleg),” Jelas Sururudin.
Para Pihak Terkait yang telah menyampaikan keterangannya pada sidang MK, tidak ada satupun yang menyinggung adanya krisis Partai ID.
“8 Partai yang menolak sistem proporsional tertutup serta Para Pihak Terkait yang turut menolak sistem proporsional tertutup, cenderung mengakomodir politik transaksional yang terjadi dalam proses pemilihan umum dengan ditandai ketidakpahaman mengenai pentingnya Partai ID,” tambahnya.
Penguatan Partai Politik peserta Pemilu atau upaya penguatan Partai ID sangat penting untuk diperjuangkan melalui permohonan judicial review di MK mengingat semakin kuatnya Partai ID, menandakan Partai dapat mengimplementasikan ideologinya atau visi misinya sampai pada kader terbawah dan jiwa pemilih dapat dengan mudah mengerti nilai ideologis suatu partai yang dipilihnya.
“Dengan menguatnya Partai Politik ditandai melalui kuatnya Partai ID atau kembalinya sistem proporsional tertutup, adalah langkah maju sebagai batu pijakan regenerasi kepemimpinan di NKRI yang lebih ideologis,” jelasnya.
Penguatan Partai Politik melalui Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup Penting untuk regenerasi kepemimpinan yang lebih ideologis dan patriotik.