Penyidik Pidsus Kejari Jakut Tahan Ex Kepala BRI Korupsi Kredit Fiktif

Kantorberita.co – JAKARTA. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka D (Ex Kepala BRI Unit Kebon Bawang), terkait kasus dugaan korupsi atau kredit fiktif di salah satu bank hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar.

Penahanan ini dilakukan setelah melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti sebagaimana di informasikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rabu Fismi kepada awak media, Selasa (20/8).

Rans Fismi juga menerangkan bahwa Tersangka D sebagai eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, menyetujui ide dikucurkannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya pada 22 November 20222.

Kemudian data nasabah tersebut diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudiankredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

Pada hasil pemeriksaan penyelidik dan didukung dari CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif, karena CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

Kemudia setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka D dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 terhadap Tersangka D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *