Penyidik Polres Jakarta Utara Diminta Segera Tahan Kontraktor Dirut PT RCGG Terduga Penipu

Kantorberita.co – JAKARTA. Berhati- hatilah menggunakan Jasa Kontruksi pembangunan dan renovasi rumahi lewat web. Selidiki dulu apakah jasa tersebut kredibel atau tidak karena jika tidak uang bablas dilarikan.

Hal ini lha yang dilakukan Terlapor M. Taufik Hidayat, Direktur Utama PT.Rehat Cipta Griya Group (RCGG) itu, yang telah “membohongi” Korban/Pelapor dan Penyidik Polres Jakarta Utara. Terlapor yang mengaku sebagai kontraktot itu, bersedia mengembalikan uang korban sebesar 600 juta rupiah, dimana janji mengembalikan tersebut di dituangkan dalam Berita Acara Mediasi antara korban dan terlapor dengan sepengetahuan Penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam Berita Acara Mediasi antara Korban dengan Terlapor, telah melakukan mediasi dalam perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 di Jalan Johar Blok D No 15, Lagoa, Koja Jakarta Utara.
Atas kerelaan Pelapor Frans, Terlapor diminta supaya mengembalikan kerugian yang di deritanya sebesar Rp 600 juta rupiah. Hal itu disepakati terlapor M.Taufik Hidayat dengan membubuhkan tandatangan dan didampingi Kuasa Hukumnya sebagai saksi.
Terlapor bersedia mengembalikan uang korban sebesar Rp 600 juta rupiah, pada hari Senin 16 Desember 2024. Namun, apa yang telah disepakati Terlapor, janji pembayaran akhir tahun 2024, akan tetapi hingga berganti tahun, kini sudah tahun 2025 belum ada pembayaran sama sekali.

“Kesabaran kami selaku korban telah sirna, sudah beberapa kali diberi kesempatan tapi terlapor tidak mengindahkan, sehingga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Penyidik Polres Jakarta Utara, yang juga mengetahui adanya Berita Acara Mediasi tersebut”, ujar Pelapor.

Pelapor menyampaikan, bahwa terjadinya permasalahan ini berawal dari pembangunan rumah satu unit milik Pelapor. Proyek bangun rumah tersebut akan dilaksanakan oleh terlapor. Uang yang disepakati antara Pelapor dan Terlapor, harusnya digunakan Terlapor untuk membangun rumah Pelapor. Pelapor memberikan uang yang telah disepakati, tapi setelah uang diterima ternyata Terlapor tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan rumah tersebut alias mangkrak. Sementara uang yang diterima tidak dikembalikan ke korban.

Menurut korban, awalnya mulai kontrak bangun rumah pada tahun 2022 dan sesuai perjanjian kerja pengerjaan bangunan seharus selesai September 2023, namun bulan Januari tahun 2024, bangunan belum juga selesai. Malah pihak Terlapor melarikan diri dan hanya meninggalkan para pekerja.

Akibat perbuatan Terlapor, Korban merasa di tipu karena sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jakarta Utara, sesuai No.LP/B/ 293 / II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Bukan hanya ini saja Terlapor berbohong, sebelunya juga sudah pernah membuat surat perjanjian siap membayar, tapi realisasinya tidak ada, semua hanya dibibir saja tanpa pelaksanaan. Oleh karena itu, korban meminta agar Penyidik menindak lanjuti proses hukumnya, ungkap korban Frans pada wartawan 16/1/2025.

Menyikapi kebohongan Terlapor, Iskandar Penyidik Mapolres Jakarta Utara, yang menangani perkara tersebut mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan, tapi dana dari pihak Terlapor yang dijanjikan tidak terkumpul seluruhnya.

“Nanti kita akan proses lanjut.Saat diminta tentang Penahanan Terlapor Iskandar menyampaikan ada proses tahapannya”, ungkapnya lewat WA pada Wartawan, 16/1/2025.Terkait hal itu, pihak Terlapor belum dapat terkonfirmasi.Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *