Kantorberita.co – JAKARTA. Praperadilan (Prapid) Polsek Kelapa, Jakarta Utara, yang digelar di persidangan pada tahap kesimpulan dari Permohonan tim kuasa hukum Fernando Silalahi di hadapan majelis Hakim tunggal Wijayawiyata, ungkap adanya rekayasa proses perkara penganiayaan korban pelapor jadi tersangka oleh
Penyidik Unit II Sat Reskrim Polsek Kelapa Gading, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (16/4).
Kedua korban atau pelapor Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing yang lebih duluan melapor (membuat LP) di Polsek Kelapa Gading atas kejadian pengeroyokan sejumlah orang yang dialami korban dijadikan tersangka.
Kkejanggalan ini mulai dari awal proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang di sidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara, diduga telah merekayasa bukti bukti Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu surat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan surat penahanan tersangka tidak dilaksanakan secara prosedural sehingga sangat bertentangan dengan KUHAP dan PERKAP.
Kuasa hukum pemohon, Fernando Silalahi, berharap Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara Praperadilan (Prapid) No.04/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, memberikan putusan Prapid yang seadil adilnya dan menolak seluruhnya bukti yang disampaikan Termohon jajaran Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum, dimana saksi korban atau pelapor Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing yang lebih duluan melapor (membuat LP) di Polsek Kelapa Gading atas kejadian pengeroyokan sejumlah orang yang dialami korban Maruba dan Mindo serta keluarganya. Korban dugaan pengeroyokan ini diperiksa penyidik Polsek sebagai pelapor tanggal 21/2/2025 sekitar Jam 18.30 wib setelah dikeroyok dan diteriaki akan dibunuh keterangan
Maruba dan Mindo selaku pelapor.
Diduga direkayasa penyidik dan menjadikannya sebagai BAP menjadi tersangka atas laporan saksi pelapor Mc. Hal itu terlihat pada keterangan saksi saksi dan penyerahan bukti-bukti sidang Praperadilan hari ke empat, di PN Jakarta Utara, 15/4/2025.
Atas dugaan rekayasa tersebut, Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, menempuh upaya hukum mengajukan Permohonan Praperadilan tidak sahnya penetapan status Tersangka yang diembannya. Permohonan Prapid diajukan melalui Kuasa Hukumnya dari Advokat Dr. Fernando Silalahi, ST. SH. MH. CLA dan David Simanjuntak SH, Boyco Tambunan SH. Korban pengeroyokan dugaan rekayasa penyidikan yang ditengarai tidak sesuai KUHAP dan PERKAP tentang penanganan perkara serta penetapan tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, pada tanggal 22 Februari 2025, dalam kesimpulan Kuasa Hukum Pemohon atas tanggapan Termohon dan bukti bukti yang disampaikan di depan persidangan oleh Bagian Hukum (Bidkum) Polres Jakarta Utara, faktanya mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Surat Laporan polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Februari 2025; Pukul : 18.30 WIB.Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SP. Gas/31/ll/RES.1.6./2025/Sek.Gading, Tanggal 21 Februari 2025.Surat Rencana Penyelidikan Nomor :Ren.Lidik/31/ll/RES.1.6/2025Sek.Gading ,Jakarta21Februari 2025. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. lirik. 31/ll/RES.1.6./2025/Sek.Gading, Tanggal 21 Februari 2025.Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SO. Sidik/32/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.Surat Penetapan Tersangka, Nomor : S. Tapi/50/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 22 Februari 2025.Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/240/II/2025/Sek. Gading, Jakarta, 22 Februari 2025, Kepada Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Surat Perintah Penangkapan, Nomor :Sp.Kap/50/II/RES.1.6./2025/Sek.Gading, tanggal 22 Februari 2025.Surat Perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/47/II/RES.1.6./2025/Sek. Gading, Tanggal 23 Februari 2025.
Menanggapi bukti Termohon, Fernando dan Rekan menyampaikan bahwa, seluruh bukti bukti yang disampaikan Termohon adalah dugaan rekayasa dan telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi saksi dalam persidangan. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah Bintang Pangaribuan, Amonang Pangaribuan, Kolonel Laut Binsar Sirait, Jonris Pangaribuan, Sinaga, Usmayarb Tampubolon, dan Imanuel Pangaribuan.
Bahwa surat yang diterbitkan penyidik Polsek Kelapa Gading itu adalah dibuat dalam satu hari. Pada sesuai proses penyelidikan dan penyidikan surat penanganan perkara tidak mungkin dikeluarkan dalam satu hari pada tanggal 22/2/2025, pada hal Maruba dan Mindo sudah ditahan 21/2/2025 tanpa surat apapun, yaitu surat penyelidikan, penyidikan, gelar perkara penetapan calon dan tersangka serta surat penahanan, tidak ada. Sesuai hari, waktu dan kejadian perkara serta waktu pemeriksaan para saksi-saksi pelapor maupun saksi terlapor sendiri, sudah jelas yang lebih dulu membuat LP pengeroyokan dan diperiksa penyidik adalah korban Maruba dan Mindo.
“Oleh karena itu sudah jelas adanya dugaan rekayasa bahwa LP No.LP/B/146/II/2025/SPKT Polsek Kelapa Gading/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025, pukul 18.30 WIB, itu sudah sangat terang benderang adalah dugaan produk rekayasa. Dalam bukti bukti yang diajukan Bidkum Polres Jakarta Utara (Termohon) pelapornya adalah Marcel namun pelapor yang sebenarnya bukan Marcel seperti yang diajukan dalam bukti Prapid ini, sehingga seluruh bukti Termohon telah terbantahkan”, ungkap Fernando
Masih dalam kesimpulan, bahwa penyidik AIPTU Masfut yang memberitahukan kepada Amonang Pangaribuan orang tua dari pemohon Maruba Pangaribuan supaya sembunyi dulu di ruangan penyidik, pukul 19.30 WIB, Tanggal 21 Februari 2025, agar tidak ketemu dan tidak bentrok di tangga dengan Marcel Akyuwe cs saat akan diperiksa sebagai pelapor,” ujarnya.
Menurut faktanya, LP No. LP/B/146/II/2025/SPOT Polsek Kelapa Gading//Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Februari 2025; dibuat Pukul 18.30 WIB, supaya seolah-olah Marcel Akyuwa yang lebih dulu membuat laporan polisi. “Selain dari perkataan yang mungkin tidak sengaja, atau mungkin juga tidak di-ingat oleh AIPTU Masfut bahwa Pkl. 07.30 tanggal 22 Februari itu AIPTU Masfut SH mengatakan bahwa Marcel cs akan membuat laporan Polisi, agar supaya tidak terjadi bentrokan di tangga maka AIPTU Masfut menyuruh/memasukan Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan, Mayor TNI AD Sianturi, Guntur Simanjuntak, dan Pengacara Sinaga masuk ruangan Kanit dan dikunci dari luar. Saat Amonang Pangaribuan Cs dimasukkan keruangan Kanit Reskrim, Pengacara Sinaga sempat Bertanya kepada AIPTU Masfut.
“Kenapa kita dimasukan kesini?” tanya Pengacara Sinaga, dan AIPTU MASFUT menjawab: “Sebentar pak, mereka (Marcel Cs) mau naik untuk diperiksa membuat laporan. Nanti kalau mereka sudah masuk ruang pemeriksaan bapak bisa turun tangga,” ujar AIPTU Masfut SH menjawab pertanyaan Pengacara Sinaga.Menurut Amonang Cs, AIPTU Masfut membuka pintu kamar kanit itu sekitar Pkl.08.00, mereka dikerangkeng lebih kurang 30 s/d 45 menit.Dari seluruh fakta yuridis, bukti bukti yang diajukan Termohon dalam persidangan adalah “cacat hukum dan tidak sesuai prosedur KUHAP”, oleh karenanya Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Hakim tunggal dalam perkara ini supaya :– Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon dengan seluruhnya.– Menyatakan seluruh bukti Termohon tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.– Menyatakan tidak sah surat penahanan Pemohon, oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.– Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.– Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara seluruhnya, ungkapnya. Butet