Kantorberita.co – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob telah menunjuk dan mengangkat Wilem Naa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika. Johannes Rettob mengangkat Wilem Naa setelah sebelumnya mengganti Yenny Usmani pada jabatan tersebut.
Penunjukan Wilem Naa disampaikan langsung oleh Johannes Rettob setelah dirinya menjabat Plt Bupati Timika, menggantikan Eltinus Omaleng yang tengah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi pembangunan gereja Mile 32 Timika, Papua.
“Proses secara regulasi masa jabatan Plt tiga bulan. Jadi per hari ini Plh Sekda saudara Asisten II mulai melaksanakan tugasya selama dua peken kedepan,” ungkap Johannes Rettob.
Selain sudah menunjuk Plh Sekda, Johannes Rettob juga telah mengusulkan satu nama untuk Plt Sekda ke Pemprov Papua.
Terkait pergantian pegawai di lingkungan kantor Kabupaten Mimika oleh Plt Bupati Johannes Rettob, Yenny Usmani buka suara. Dia mengaku pencopotan jabatannya sebagai Plt Sekda tidak sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Mimika nomor 821.2-30 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Penjabat Daerah Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, tidak sesuai dengan SK Bupati poin 3.
“Jadi seharusnya sebelum Sekda Devinitif Mimika Michael Gomar yg saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Mappi belum kembali untuk melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Devinitif maka seharusnya Plt Bupati tidak boleh memberhentikan Penjabat Sekda sebagaimana tertuang dalam point 3″, ujar Yenny Usmany.
Pernyataan Yenny Usmani di atas sekaligus juga meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa masa tugas Yenny Usmani sudah berakhir pada 28 September 2022.
Bahkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sudah mengusulkan orangnya untuk diangkat sebagai Plt Sekda Mimika, bahkan menurut PIt Bupati Mimika sangat mungkin dirinya akan mengusul dan mengganti Sekda Devinitif Michael Gomar dengan calon yang akan diajukannya.
Penyalahgunaan wewenang selain mengganti Plt Sekda, Plt Bupati Mimika Johannes Rettop juga mengabaikan SK mutasi pegawai eselon 3 dan 4. Dimana disebutkan bahwa SK mutasi pegawai eselon 3 dan 4 yang sudah ditandatangani oleh Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, tidak dipergunakan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Selain itu Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah instruksikan kepada seluruh OPD Pemda Mimika bahwa sesuai surat Mendagri bahwa mulai hari Senin tgl 19 September 2022 untuk tidak memproses pengeluaran belanja apapun, baik APBD induk dan perubahan sampai ada instruksi lebih lanjut yang mana instruksi itu ditembuskan kepada Sekda Provinsi Papua dan Kepala Bank Papua Timika.
“Akibatnya Proses pengajuan SPM dari tanggal 19-21 aktifitas di keuangan terhenti. Ini berimplikasi tersendatnya roda pemerintahan kabupaten Mimika.”
“Ini bukti penyalahgunaan kewenangan dan arogansi yang dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Kejadian ini agar diketahui Pemerintah Pusat khususnya Mendagri bahwa posisi pemerintahan Kabupaten Mimika tidak baik-baik saja dan darurat pemerintahan.” Tutupnya.
Sementara itu terkait mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai, seorang Plt Bupati disebutkan tidak memiliki wewenang untuk melakukan ketiga hal tersebut.
Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.