Kantorberita.net – JAKARTA. Untuk antisipasi varian baru Omicron, Seluruh pegawai Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, baik para Hakim, Panitera Pengganti dan pegawai tidak tetap melakukan vaksinasi Booster kolektif.
Vaksinasi Booster ke III tersebut dilakukan untuk seluruh keluarga besar PN Jakarta Utara yang sudah melalui tahapan berikutnya setelah vaksin 1 dan vaksin 2 sebagai upaya pencegahan pencegahan penularan covid-19 varian baru ( Omicron ).
Hal ini disampaikan, Djuyamto SH MH, Humas Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, dimana Pemberian vaksin booster ini dilakukan sebagai hasil kerjasama Tim Satgas Covid-19 PN Jakarta Utara dengan Suku Dinas Kesehatan Pemkot Jakarta Utara.
” Pelaksanaan vaksinasi ini atas kerjasama pihak PN Jakut , mengirim surat ke Sudinkes lalu pihak Kesehatan langsung mendatangi target sasaran vaksi ke PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,” terang Humas Djuyamto.
Sedangkan data imformasi yang didapat dr Dr.Adam dan Tety K , pihak Sudinkes Jakut , baru
sebanyak 85 pegawai Pengadilan yang dapat suntikan vaksin Booster. Walau belum semua pegawai yang di vaksin saat ini, tapi hal itu karena ada kendala teknis, yaitu sesuai data data dari para karyawan Pengadilan Jakut, bahwa belum semuanya pegawai yang melampaui masa 6 bulan setelah vaksin kedua. Sehingga vaksin kali ini belum semua pegawai di suntik Booster ke III.
“Sebagaimana petunjuk dari Dinas Kesehatan, setiap orang yang akan di vaksin Booster ke III harus lebih dari 6 bulan sejak vaksin kedua. Sehingga dalam kegiatan saat ini masih banyak karyawan Pengadilan yang belum cukup 6 bulan setelah vaksin ke dua”, tutur Dr Adam mewakili Kasudinkes Jakut saat vaksin di Pengadilan Jakarta Utara.
Dr Adam, juga mengatakan kegiatan vaksin ini merupakan kerja sama antara Sudinkes dengan pihak Pengadilan. Hal itu merupakan permintaan pihak Pengadilan dan program Dinas/Sudin Kesehatan agar mempercepat program vaksinasi III terhadap seluruh warga baik swasta dan lembaga. “Vaksinasi gratis ini, bukan masalah target perhari berapa banyak, tapi intinya bagaimana vaksin ke III bisa kena sasaran didapatkan seluruh warga masyarakat Jakarta Utara, ” terangnya.
Sementara Tety Kumala petugas Sudinkes yang mendampingi Dr Adam menambahkan, untuk vaksinasi lanjutan di Pengadilan Jakarta Utara ini belum dijadwal kembali. Sebab melihat data dari para pegawai masih banyak yang belum melampaui masa 6 bulan sejak masa vaksin ke II.
“jika belum ada 6 bulan masa vaksin ke II, maka vaksin ke III Boster belum dapat diberikan terhadap seseorang itu. Ketentuan vaksin ke III Boster harus ada 6 bulan masa vaksin ke dua dan tensinya dibawah 180,” ungkapnya
Selain itu, Ganjil Sunarko, Panitia vaksin Pengadilan Jakarta Utara mengatakan, kegiatan vaksinasi Boster ini untuk mengantisivasi terjadinya lonjakan varian baru Omicron terhadap seluruh keluarga pegawai Pengadilan Jakarta Utara. Ganjil Sunarko yang juga salah satu hakim perkara khusus Perikanan ini.
“Kita pihak Pengadilan Jakarta Utara masih bersyukur tidak ada yang kena varian baru Omicron, dimana di Pengadilan lain seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Depok sudah ada yang kena varian Omicron,” terangnya.
“Makanya untuk mengantisifasi hal itu pihak Pengadilan Jakarta Utara langsung ambil langkah cepat bekejasama mengirim surat ke Sudinkes Jakut supaya dilakukan vaksinasi terhadap seluruh pegawai Pengadilan. Semoga pihak Pengadilan dan keluarga tidak ada yang kena varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya. Butet